Penyebar Video Syur Gisel Dituntut 1 Tahun Penjara!

Penyebar Video Syur Gisel Dituntut 1 Tahun Penjara!

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 08 Jun 2021 12:30 WIB
Gisel hadir sebagai saksi kasus penyebar video syur di PN Jaksel
Gisel hadir sebagai saksi kasus penyebar video syur di PN Jaksel (Ilman/detikcom)
Jakarta -

Dua terdakwa penyebar video syur artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu dituntut pidana penjara 1 tahun. Keduanya dituntut terkait kasus penyebaran video berkonten asusila.

"Menyatakan terdakwa Priyo Pambudi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," kata jaksa penuntut umum seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2021).

Ada dua terdakwa dalam kasus ini adalah Muhammad Nurfajar dan Priyo Pambudi. Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Priyo Pambudi dan Muhammad Nurfajar dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 50.000.000, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama subsider selama 3 bulan kurungan," dilansir SIPP PN Jaksel.

Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan adalah para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

ADVERTISEMENT

Kedua terdakwa dituntut melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (dalam Dakwaan KEDUA penuntut umum).

Tuntutan tersebut telah dibacakan pada 25 Mei 2021. Berdasarkan SIPP PN Jaksel, hari ini (8/6) diagendakan pleidoi terdakwa.

"Hari ini pledoi," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sri Odit Megonondo, saat dikonfirmasi, Selasa (8/6/2021).

Gisel: Terdakwa Bukan Penyabar Pertama

Pada sidang sebelumnya, Gisel dan Nobu sempat menghadiri sidang dan bersaksi untuk para kedua terdakwa. Usai sidang, Gisel menyebut kedua terdakwa, PP dan MN, bukan merupakan penyebar video pertama.

"Karena ini mereka juga penyebar yang kesekiannya kan. Jadi saya tahu pasti kan bukan mereka yang pertama kali yang menyebar. Memang menyebarkan dilaporkan juga bukan oleh saya, yang melaporkan juga bukan oleh saya, jadi ya ini saya hadir hanya jadi saksi saja," ujar Gisel usai menjadi saksi di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (23/3/2021).

Gisel mengatakan kesaksiannya di persidangan juga tidak untuk memberatkan atau meringankan kedua terdakwa. Dia mengaku sedih melihat kedua terdakwa.

"Sama sekali tidak untuk memberatkan mereka sama sekali. Saya malah sedih melihatnya gitu karena kan ya gimana-gimana pun bukan mereka yang pertama kali banget," ucapnya.

Dalam sidang itu, Gisel juga bertemu Nobu. Keduanya pun saling menyapa.

"Tadi cuma nyapa saja tadi, saya sapa," katanya.

Setelah sidang, Gisel juga pamit ke Nobu, yang kini masih bersaksi. "Terakhir! Ya saya pamit, duluan ya. Tuhan berkati," imbuhnya.

Lihat juga video 'Pihak Penyebar Video Syur: Kesaksian Gisel-Nobu Tidak Memberatkan':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads