Suasana Riuh Saat Jerinx 'SID' Keluar dari Penjara

Video 20Detik

Suasana Riuh Saat Jerinx 'SID' Keluar dari Penjara

Sui Suadnyana - detikNews
Selasa, 08 Jun 2021 09:42 WIB
Jakarta -

I Gede Ary Astina alias Jerinx akhirnya resmi bebas dari hukuman penjara atas kasus 'IDI Kacung WHO'. Saat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, pria yang dikenal sebagai drummer Superman Is Dead (SID) itu dijemput oleh keluarga dan kuasa hukum serta rekan satu band-nya, Boby dan Eka.

Momen keluarnya Jerinx ditunggu-tunggu awak media. Keriuhan bahkan sudah terjadi sebelum Jerinx keluar dari lapas.

Namun, saat keluar, Jerinx berbeda dari biasanya. Ia tak berkomentar apa pun saat melewati awak media yang melempar sejumlah pertanyaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim kuasa hukum kemudian menyampaikan permintaan maaf atas sikap Jerinx. Dijelaskan, sikap Jerinx atas pertimbangan pribadi yang juga tidak diungkap kepada kuasa hukumnya.

"Mohon maaf atas situasi tadi, pertama saya sampaikan bahwa saudara Jerinx memang tadi menyatakan mohon maaf kepada teman-teman media untuk sementara dia tidak mau berkomentar dulu atas pertimbangan dia peribadi yang tadi juga tidak dijelaskan kepada saya selaku kuasa hukum," ujar kuasa hukum Jerinx I Wayan 'Gendo' Suardana kepada wartawan di Lapas Kerobokan, Selasa (8/6/2021).

ADVERTISEMENT

"Tapi dia mohon maaf mohon sampaikan kepada teman-teman jurnalis media bahwa sata ini Jerinx tidak bisa berkomentar, karena pertimbangan-pertimbangan tertentu," imbuh Gendo.

Usai menjalani hukuman selama 10 bulan, Jerinx disebut menjalani upacara pembersihan menurut agama Hindu atau yang dikenal dengan sebutan 'melukat'. Upacara ini dilaksanakan bersama pihak ibu dari Jerinx yang merupakan seorang sulinggih atau pendeta.

Kasus yang menjerat Jerinx bermula dari unggahan yang dibuat pada akun media sosial Instagram pribadi miliknya, @jrxsid. Kala itu, 13 juni 2020, Jerinx mengkritik penanganan pandemi COVID-19 dan menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan pihak rumah sakit merupakan kacung World Health Organization (WHO).

Unggahan Jerinx menuai kehebohan di jagat maya. Musisi berusia 44 tahun itu kemudian dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Kasus 'IDI Kacung WHO' pun berlanjut hingga ke pengadilan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada Jerinx. Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Namun, pihak jaksa penuntut umum mengajukan banding. Putusan tingkkat kedua justru meringankan Jerinx, berupa pemotongan masa hukuman menjadi hukuman menjadi 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan.

(ids/ids)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads