Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menutup tempat hiburan malam (THM) D'Liquid karena melanggar aturan Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dibuat Wali Kota Makassar Ramdhan 'Danny' Pomanto.
Keputusan penutupan D'Liquid dikeluarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar Nomor 508/418/DPMPTSP/VI/2021. Kepala DPMPTSP Bukti Djufrie meneken surat tersebut di Makassar, Senin (7//6/2021).
Dalam surat penutupan disebutkan, penutupan D'Liquid berdasarkan berita acara pemeriksaan cepat pelanggaran jam operasional usaha pada Rabu (2/6) lalu, di tempat kejadian perkara di Jalan AP Pettarani. D'Liquid dinilai melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam PPKM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memutuskan: Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kota Makassar tentang penutupan fasilitas D'Liquid Claro Makassar PT Makassar Phinis Seaside Hotel Claro (Claro Hotel & Convention) dengan nomor: Izin Usaha Perdagangan Besar Nomor: 503/000001/SIUPB-R/12/DPM-PTSP dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Nomor Izin: 503/0201/TDUP/DPMPTSP/XII/2020 atas nama Penanggungjawab Anggiat Sinaga SE, MBA sebagai Direktur Utama yang diterbitkan Oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu," demikian bunyi petikan surat penutupan D'Liquid yang dikeluarkan DPMPTSP Kota Makassar.
![]() |
Terkait itu, Danny Pomanto menyebut D'Liquid jelas-jelas telah melakukan pelanggaran prokes dan aturan pembatasan jam operasional di tengah pandemi COVID-19.
"Semua orang tau bagaimana viralnya, teman-teman Satgas Raisa (Pengurai Massa) selalu patroli, tapi laporan masyarakat sudah banyak, kita akan proses, kita datangi," kata Danny Pomanto di Bali Kota Makassar, Senin (7/6).
Danny juga mengancam akan mencabut izin usaha hiburan malam lainnya jika tetap melanggar. Pencabutan izin sebagai bentuk ketegasan dan melindungi masyarakat dari penyebaran COVID-19.
"Liquid itu ditutup, bukan mencabut izinya, jadi ditutup fungsinya, penutupan fungsi, di hotelkan banyak itu. Jika terbukti kita akan cabut izinya (usaha lain)," jelasnya.
![]() |
Danny belum bisa memastikan sampai kapan penutupan THM Liquid dilakukan. Namun jika menerapkan prokes kembali akan dibuka.
"Sampai dipastikan mengikuti prokes, (bisa cabut) sama Holywings, tadinya saya bekukan saja, ternyata dia buka lagi, saya cabut izinya dan kalau buka saya cabut IMB," tegasnya.
Dihubungi terpisah, anggota Satgas Raisa yang juga Sekretaris Satpol PP Makassar, Iqbal Asnan, mengatakan pihaknya memang kerap melanggar aturan pembatasan jam operasional. Untuk itu, rekomendasi penutupan D'Liquid dikeluarkan oleh pihaknya.
"Kalau dari temuan Satgas Raisa, Liquid dan beberapa tempat hiburan kerap melanggar Batas Jam Operasional dan tidak menerapkan Protokol Kesehatan. Hampir seluruh usaha sudah kami kunjungi, baik Oleh Satgas Raisa Kota maupun Satgas Raika Kecamatan yang dikoordinir oleh Master Recover di 15 Kecamatan," kata Iqbal.
(nvl/nvl)