Bagaimana bunyi visi KPK? Berikut penjelasan mengenai visi dan misi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Visi KPK
Mengutip dari laman resmi KPK, Senin (7/6/2021), tertulis visi KPK adalah bersama masyarakat untuk menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju.
Diketahui KPK dibentuk pada tahun 2002 sebagai wadah pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Contoh Soal TWK KPK yang Jadi Sorotan Publik |
Saat melakukan tugas, KPK diberi amanat untuk melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Setelah Visi KPK, Ini Misi KPK
Selain mengetahui visi KPK, harus pula diketahui empat misi KPK yaitu:
1. Meningkatkan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem pengelolaan administrasi lembaga Negara dan pemerintah yang antikorupsi
2. Meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif
3. Pemberantasan tindak pidana korupsi yang efektif, akuntabel, profesional, dan sesuai dengan hukum
4. Meningkatkan akuntabilitas, profesionalitas dan integritas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang
Baca juga: Daftar Lengkap 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK |
Struktur KPK
Secara struktur, KPK memiliki lima orang Pimpinan, terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Jabatan pimpinan KPK berlaku empat tahun dan bisa dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Ada lima bidang yang berada di bawah Pimpinan KPK dimana masing-masing dipimpin oleh Deputi. Bidang tersebut yaitu bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, bidang Pencegahan dan Monitoring, bidang Penindakan dan Eksekusi, bidang Koordinasi dan Supervisi, serta bidang Informasi dan Data. Sementara itu, pimpinan KPK juga membawahi Inspektorat dan dibantu Sekretariat Jenderal.
Tugas dan Wewenang KPK
Tak hanya harus mengetahui visi KPK, ada sejumlah tugas dan wewenang KPK yang juga harus diatur. KPK dibentuk bukan sebagai pengambil alih tugas lembaga-lembaga pemberantasan korupsi yang sudah ada sebelumnya.
KPK lebih berperan sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.
Baca juga: Intip Gaji Pegawai KPK Usai Kini Jadi ASN |
Ada enam asas yang jadi pedoman KPK dalam melaksanakan tugas, yakni asas: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Lebih lanjut, KPK bertanggung jawab kepada publik untuk menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.
Berikut ini enam tugas pokok KPK:
1. Tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi;
2. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik;
3. Monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
4. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi;
5. Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
6. Tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.