Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas laporan kepada Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray. Dia mengaku juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyelidik.
"Alhamdulillah bukti-bukti juga sudah kami serahkan semuanya. Termasuk beberapa hasil tangkapan layar yang masih asli. Ini penting untuk diketahui semua masyarakat tangkapan layar yang masih asli yang belum berusaha diubah atau dihilangkan alat buktinya, itu yang masih ada nama saya. Semuanya masih ada nama saya dan bukti berikutnya yang tadi telah saya serahkan yang sudah diubah," kata Roy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/6/2021).
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini mengaku mendapat 25 pertanyaan dari penyelidik dalam pemeriksaan kali ini. Pertanyaan itu berkisar pada bukti-bukti yang telah dibawa pihaknya kepada polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Roy Suryo mengaku ada upaya penghilangan barang bukti yang dilakukan Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray. Tindakan itu berupa menghilangkan nama Roy dalam video keduanya yang dimuat di channel YouTube 2045 TV.
"Jadi kedua pelaku berusaha menghilangkan alat bukti berupa nama saya dalam hashtag dan juga istilah yang ada di dalamnya," ujar Roy Suryo.
Bukti lainnya yang diserahkan Roy Suryo ke penyelidik adalah komentar Mazdjo Pray di kolom komentar akun Instagram Lucky Alamsyah. Saat itu Mazdjo Pray mengirimkan tautan channel YouTube-nya yang membahas tentang Roy Suryo.
"Jadi ini bukti baru bahwa ternyata memang niat tidak baik atau mens rea dari para pelaku buzzer ini itu sudah kelewat batas, karena mereka membuat ini dan mengirimkan kepada Lucky Alamsyah yang adalah orang yang saya laporkan juga beberapa waktu lalu karena mengunggah di Instagram-nya," terang Roy Suryo.
"Mazdjo Pray ini ternyata mengirimkan link YouTube-nya kepada Lucky Alamsyah. Jadi ini sudah sangat sengaja mereka membuat konten dan dikirimkan untuk diajak bersindikat untuk kemudian menyerang saya," katanya lagi.
Roy Suryo melaporkan Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya sore tadi. Keduanya dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE.
Laporan Roy Suryo tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 4 Juni 2021. Laporan itu kini akan ditangani di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Ucapan permintaan maaf sebelumnya telah disampaikan oleh Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray. Namun hal itu ditanggapi dingin oleh Roy Suryo. Pilihan tersebut pun mengacu pada status Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray yang telah dimasukkan penyidik sebagai terlapor. Roy hanya mengatakan keduanya untuk mengikuti proses hukum ke depan.
"Ini masalahnya sudah langsung disebut nama orangnya. Jadi bisa cek lagi di LP (laporan polisi)-nya, ini sudah nama Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray. Jadi saya mengikuti langkah yang sudah disarankan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Silakan ikuti hukum dan selesaikan kasusnya di Polda Metro Jaya," kata Roy Suryo saat dihubungi detikcom, Sabtu (5/6).
(ygs/jbr)