Zoophilia atau melakukan aktivitas seksual dengan hewan saat ini belum diatur dalam KUHP. Nah, dalam RUU KUHP kini orang yang bercinta dengan hewan bisa dihukum 1 tahun penjara.
Hal itu tertuang dalam Pasal 341 ayat RUU KUHP yang dikutip detikcom, Senin (7/6/2021):
Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang:
a.menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut; atau
b.melakukan hubungan seksual dengan hewan.
Hukuman pelaku diperberat menjadi 1,5 tahun penjara apabila si hewan menjadi cacat, luka berat, atau mati. Selain delik penganiayaan hewan, juga mengancam setiap orang selama 6 bulan penjara, setiap orang yang:
1. menghasut hewan sehingga membahayakan orang;
2. menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani barang;
3. tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan;
4. tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau 5. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.
Salah satu kasus pemerkosaan hewan terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Juli 2020. Atas temuan itu, Yayasan Sahabat Satwa Makassar tengah mencari tahu keberadaan pria tersebut dan akan melapor ke polisi.
"(Viral) pemerkosaan anjing sementara dimonitor, mau dilaporkan dulu ke pihak kepolisian Gowa," ujar anggota Yayasan Sahabat Satwa Makassar, Selvi.
Simak juga video 'Ini Alasan RUU Perlindungan Data Pribadi Tak Kunjung Selesai Dibahas':