KY Periksa Hakim Neloe Cs

KY Periksa Hakim Neloe Cs

- detikNews
Kamis, 16 Mar 2006 09:06 WIB
Jakarta - Tiga orang hakim yang menangani kasus Neloe Cs, direncanakan pukul 10.00 WIB, diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY) di kantor mereka Jl Abdul Muis, Jakarta. Hal ikhwal pemeriksaan ini pun sudah dibenarkan anggota KY."Ya, hari ini kita memeriksa mereka. Dalam undangan dijadwalkan jam 10.00 WIB," kata anggota KY Soekotjo Soeparto, saat dihubungi detikcom, Kamis (16/3/2006).Sayangnya, pria berambut putih dan berkumis ini enggan merinci materi pemeriksaan. "Tidak pantas. Nanti saja kalau sudah selesai pemeriksaannya," ujar Soekotjo.Soekotjo pun enggan memerinci lebih jauh ketika ditanyakan alasan pemanggilan hakim Neloe Cs, oleh KY. "Standar pemeriksaan kita pasti ada," ucapnya singkat.Pada Senin 20 Februari, Neloe Cs divonis bebas oleh majelis hakim yang terdiri dari Gatot Suhartono, I Ketut Munika dan Machmud Rahimi. Dalam pertimbangan hakim, unsur kerugian negara tidak terbukti. Namun unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain serta melawan hukum terbukti.Sebelumnya JPU menuntut Neloe Cs penjara 20 tahun ditambah denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan.Jampidsus Hendarman Supandji menilai pertimbangan yang disampaikan majelis hakim untuk kasus Bank Mandiri dengan terdakwa tiga mantan direksi Bank Mandiri tidak etis.Selain itu pertimbangan mengenai kerugian negara yang dibacakan hakim Gatot Suharnoto, tidak tercantum dalam salinan putusan yang diterima jaksa.Padahal dalam pasal 195 KUHAP, disebutkan semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di persidangan yang terbuka untuk umum.Pekan lalu anggota KY menyatakan pihaknya juga akan menanyakan pernyataan "come home baby" dan "karpet merah" pada hakim Neloe. Pernyataan itu juga tidak tertulis dalam putusan. (ahm/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads