PPDB DKI Dibuka Hari Ini, Daya Tampung Sekolah Negeri di Bawah 50 Persen

ADVERTISEMENT

PPDB DKI Dibuka Hari Ini, Daya Tampung Sekolah Negeri di Bawah 50 Persen

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Senin, 07 Jun 2021 10:08 WIB
Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Foto Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Jakarta -

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2021 dimulai hari ini. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, mengungkapkan daya tampung sekolah, baik jenjang pendidikan sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), maupun sekolah menengah kejuruan (SMK) kurang dari 50%.

"Total daya tampung untuk SMP Negeri dibandingkan dengan lulusan dari SD Negeri dan swasta serta madrasah hanya dapat mengakomodir 47,33% peserta didik, sedangkan total daya tampung SMA Negeri dan SMK negeri dibandingkan dengan lulusan dari SMP negeri dan swasta serta madrasah hanya dapat mengakomodir 33,66% peserta didik," kata Nahdiana dalam keterangan tertulis, Senin (7/6/2021).

Nahdiana menjabarkan saat ini DKI Jakarta memiliki 113 Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Negeri (SPAUDN), 1.322 Sekolah Dasar Negeri (SDN), dan 292 Sekolah menengah Pertama Negeri (SMPN). Kemudian, jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) sebanyak 115, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) sebanyak 73, Sekolah Luar Biasa Negeri (SLB) sebanyak 13, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebanyak 39.

"Dengan daya tampung yang terbatas dan sebaran sekolah yang tidak merata, di mana terdapat 168 kelurahan tidak memiliki SMA Negeri dan 86 kelurahan tidak memiliki SMP Negeri maka harus diterapkan berbagai seleksi PPDB," jelasnya.

Kebijakan PPDB ini, sebutnya, juga selaras dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, SD, SMP, SMA dan SMK. Di samping itu, kebijakan PPDB Tahun 2021/2022 tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru.

"Kami berharap, pelaksanaan PPDB DKI Jakarta Tahun 2021 dapat berjalan dengan lancar karena seluruh warga DKI Jakarta dari berbagai kalangan berkesempatan memperoleh pendidikan yang tuntas dan berkualitas di kota ini. Harapannya juga PPDB ini dapat membentuk sekolah-sekolah negeri dengan variasi peserta didik yang tinggi dan rasa gotong royong untuk maju bersama," ujarnya.

Sedangkan untuk jalur PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 dibagi sebagai berikut:

1.Jalur Prestasi: Memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik

2.Jalur Afirmasi: Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh pemerintah

3.Jalur Zonasi: Memberikan kesempatan anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut

4.Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: Memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orang tuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.

Adapun jadwal pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 sebagai berikut:

1.Jenjang PAUD: 21 Juni - 9 Juli 2021

2.Jenjang SLB: 21 Juni - 9 Juli 2021

3.Jenjang SD
a.Jalur Afirmasi Prioritas I: 7 - 11 Juni 2021
b.Jalur Afirmasi Prioritas II: 14 - 18 Juni 2021
c.Jalur Zonasi: 21 - 25 Juni 2021
d.Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: 7 - 25 Juni 2021

4.Jenjang SMP dan SMA
a.Prestasi Akademik dan Non Akademik: 7 - 11 Juni 2021
b.Jalur Afirmasi Prioritas I: 14 - 18 Juni 2021
c.Jalur Afirmasi Prioritas II: 21 - 25 Juni 2021
d.Jalur Zonasi: 28 Juni - 2 Juli 2021
e.Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: 7 Juni - 2 Juli 2021

5.Jenjang SMK
a.Prestasi Akademik dan Non Akademik: 7 - 11 Juni 2021
b.Jalur Afirmasi Prioritas I: 14 - 18 Juni 2021
c.Jalur Afirmasi Prioritas II: 21 - 25 Juni 2021
d.Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: 7 Juni - 2 Juli 2021

6.Jenjang PKBM: 26 Juli - 4 Agustus 2021

Simak video 'Soal PPDB DKI, Anies Tak Ingin Ada 'Hidden Privilege'':

[Gambas:Video 20detik]



(idn/idn)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT