Pengamat Ragukan Eksistensi Komisi Kejaksaan
Kamis, 16 Mar 2006 07:44 WIB
Jakarta - Selamat datang Komisi Kejaksaan! Akhirnya hari ini Kamis (16/3/2006), Presiden SBY melantik komisi pengawas para jaksa, setelah lama menunggu sejak Juli 2005. Tugas berat menanti mereka, mengawasi lembaga yang pernah disebut sebagai "Kampung Maling" oleh salah seorang anggota DPR."Mereka harus kerja keras menunjukkan eksistensinya, karena dasar hukum mereka lemah. Dibanding Komisi Yudisial, tugas mereka lebih berat menghadapi batu-batu yang lebih besar," kata pengamat hukum Denny Indrayana, saat dihubungi detikcom, Kamis (16/3/2006).Menurut Denny, dasar pembentukan Komisi Kejaksaan hanya berlandaskan Perpres No 18/2005. Hal ini menjadi sebuah tantangan besar bagi komisi baru ini untuk membersihkan lembaga kejaksaan, jadi kesuksesan bukanlah hal yang mudah."Akan ada resistensi dari internal kejaksaan, lebih lagi komisi ini hanya sebatas memberikan rekomendasi," ujar Denny.Karenanya Denny mengingatkan agar para anggota Komisi Kejaksaan, melakukan dan mempersiapkan kode etik. Selain tantangan eksternal dari para jaksa nakal, tantangan internal antar sesama anggota mengharuskan mereka memiliki capacity building yang tangguh."Karenanya saya tidak optimis. Selain resistensi internal dan eksternal, dasar hukum mereka juga lemah," ungkapnya.Namun bagaimanapun keberadaan lembaga ini, penting untuk menjadi auditor eksternal bagi aparat kejaksaan, karena selama ini pengawasan secara internal tidak maksimal."Keberadaan mereka sebagai shock therapy sehingga menimbulkan efek jera bagi para jaksa nakal. Tapi jangan nanti malah mereka yang justru menyimpang," tuturnya.Nama-nama anggota Komisi Kejaksaan yang akan dilantik Presiden di Istana Negara pukul 10.00 WIB, di antaranya yakni, Amir Hasan Ketaren, Achmad Tinggal, Puspo Adji, Maria Ulfah Rombot, Ali Zaidan, dan Mardi Prapto Amin.
(ahm/)











































