Forum LSM DIY Tolak RUU APP & Perda Pelacuran di Tangerang
Kamis, 16 Mar 2006 07:24 WIB
Jakarta - Penolakan terhadap RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP) terus mencuat. Selain dari kalangan seniman, penolakan juga datang dari lembaga swadaya masyarakat (LSM). Forum LSM Yogyakarta menolak RUU APP dengan alasan rancangan undang-undang tersebut masih amburadul."Kita mendukung perjuangan budayawan dan perempuan Yogya dan Indonesia yang mengkritisi dan menolak RUU APP," kata Ketua Forum LSM DIY Tri Wahyu dalam rilis yang diterima detikcom Kamis (16/3/2006).Meskipun sepakat dengan upaya penanggulangan kemerosotan moral akibat pornografi, namun LSM DIY menilai, RUU APP bukanlah solusi yang arif dan bijak. "Perumusan RUU APP ini terburu-buru, apalagi dengan katakan nanti ada puluhan PP menindaklanjuti RUU APP, lagi-lagi Pansus tawarkan "cek kosong" yang tidak menjamin kepastian hukum," ungkap Wahyu.Forum LSM DIY berharap, semua masyarakat Indonesia dapat "berkaca" dari kasus pemberlakuan Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran yang ternyata menimbulkan banyak dampak negatif khususnya terhadap perempuan dan warga miskin."Faktanya telah terjadi salah tangkap dari aparat (Trantib setempat) dan membuat perempuan takut keluar rumah, termasuk buruh perempuan yang akan datang ataupun pulang bekerja, lagi berjuang menghidupi anak dan keluarganya," tutur Wahyu.Forum LSM DIY juga mengecam keras pernyataan kepala seksi penegakan dan penindakan hukum Dinas Trantib Tangerang yang mengakui adanya salah tangkap dan mengatakan "salah tangkap biasa terjadi"."Ini adalah wujud kongkrit premanisme oleh aparat," tegasnya. LSM DIY dengan ini juga mendukung Komnas Perempuan untuk menggugat Perda Tangerang ini lewat judicial review ke Mahkamah Agung dan menegaskan pandangan agar Perda "Represif Terhadap Perempuan dan Warga Miskin" tersebut harus segera dicabut. "Perda tersebut pun sebenarnya menurut logika hukum adalah batal demi hukum karena nyata-nyata bertentangan dengan KUHP. Contoh Pasal 4 ayat 1 Perda Tangerang yang berbunyi setiap orang yang sikap dan perilakunya mencurigakan sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/mereka pelacur," urainya.
(ahm/)











































