Ketika Pelapor Korupsi Peras Saksi

Pemerasan KPK

Ketika Pelapor Korupsi Peras Saksi

- detikNews
Kamis, 16 Mar 2006 06:26 WIB
Jakarta - Mencuatnya kasus pemerasan oleh penyidik KPK tentu telah menampar muka KPK. Pasalnya sebuah lembaga yang sangat diandalkan untuk memberantas korupsi ini ternyata tidak lepas dari tindak pidana korupsi itu sendiri.Salah satu penyidik yang menangani kasus korupsi PT Industri Sandang Nusantara (PT Insan) AKP Suparman ditangkap KPK. Suparman ditangkap setelah mencoba melakukan pemerasan terhadap salah seorang saksi PT Insan. Tidak main-main pemerasan yang dilakukan Suparman mencapai ratusan juta rupiah.Berdasarkan Surat Laporan Kejadian Korupsi bernomor LKK/04/VI/2005/KPK yang diterima detikcom Rabu (15/3/2006), terungkap bahwa Suparman ternyata adalah pelapor kasus korupsi ini. Suparman melaporkan kasus ini pada 28 April 2005.Dalam kasus korupsi PT Insan itu sendiri, sebelumnya KPK sudah menetapkan 2 tersangka, Dirut PT Insan Kuntjoro Hendrartono dan rekanannya Lim Kian Jin. Kedua tersangka itu kini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor. Dalam kasus ini negara diduga telah dirugikan sebesar Rp 70 miliar.Suparman (47) sebelum bertugas di KPK, dirinya bertugas di bagian Reserse Polda Jawa Barat (Jabar). Nah, pada saat di Polda Jabar itu Suparman pernah mengajukan agar kasus PT Insan diselidiki. Namun kasus itu tidak kunjung naik juga.Pada saat perekrutan penyidik KPK tahap II, Suparman ditugaskan menjadi salah satu penyidik. Pada saat di KPK, Suparman turut membawa kasus ini.Sekedar diketahui, kasus PT Insan ini mencuat di KPK sejak 16 Juni 2005. Pada saat itu, Dirut PT Insan ditetapkan sebagai tersangka. Dan kemudian menyusul pembeli aset PT Insan Lim Kian Jin ditahan pada 24 Agustus 2005.Dalam penyidikan kasus PT Insan ini, setidaknya sudah 37 saksi diperiksa KPK. 34 Saksi fakta, 2 saksi ahli, dan 1 saksi yang meringankan. Mereka itu antara lain Tintin Surtini (Biro Jasa Penjualan Tanah), M Hasim (saksi ahli), Indra Dipura, Edy Herdi, Entis Sutisna, Sudjoko, Lukmanul hakim, dan Suryadi (adiknya Lim Kian Jin).Kasus ini kemudian ditangani 4 penyidik. Yakni Aris Purnomo sebagai ketua tim, dan dibantu oleh Suparman, Sri Damar Alam, serta Sudjarwo.Menurut sumber detikcom, upaya pemerasan yang dilakukan Suparman dimulai sejak dirinya masih berada di Polda Jabar. Suparman memeras sejumlah saksi dengan mengancam akan melaporkan kasus PT Insan ke KPK.Mungkin saat itu, Lim Kian Jin dan adiknya Suryadi tidak menggubris gertakan Suparman. Akibatnya, setelah ditugaskan ke KPK, Suparman langsung melaporkan kasus PT Insan itu. Dan Lim terkena getahnya, karena juga dijadikan tersangka.Meski Lim sudah ditetapkan sebagai tersangka, masih menurut sumber detikcom, Suparman diduga masih melakukan pemerasan terhadap Suryadi. Pemerasan ini kerap dilakukan Suparman setiap dirinya pulang ke rumahnya yang berada di Perumahan Nuansa mas Blok H Riung Bandung RT 12/11 Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Bandung. Setidaknya satu minggu sekali Suparman mendatangi rumah Suryadi.Aksi Suparman ini lantas tercium pimpinan KPK sejak Jumat (10/3/2006) lalu. Dan pada Senin (13/3/2006) pukul 19.00 WIB Suparman ditangkap. Dan sejak itu Suparman langsung dititipkan di Divisi Propam Mabes Polri.Jika ditilik lebih lanjut, apakah gaji yang diterima oleh para penyidik KPK masih kurang? Menurut salah seorang penyidik KPK menyatakan gaji yang mereka terima cukup besar. Bahkan jauh lebih besar dibandingkan yang mereka terima saat masih bertugas di Polri.Sekedar diketahui, gaji yang diterima para penyidik KPK berkisar antara Rp 8-18 juta. Bukankah ini cukup besar?Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki pernah menyatakan untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi, seorang PNS atau pejabat negara lainnya harus diberikan gaji yang besar. Akan tetapi, dengan jumlah gaji yang diterima para penyidik itu, KPK masih saja kecolongan.Selain itu, Ruki juga pernah menyatakan bahwa lembaganya dijadikan sebagai Pilot Project dalam perbaikan SDM PNS. Langkah KPK ini dihimbau agar diikuti juga oleh lembaga-lembaga negara lainnya. Setiap pegawai disarankan agar selalu membuat laporan harian.Pernyataan ini diutarakan Ruki pada 11 November 2005 lalu saat bertemu dengan Menneg PAN Taufiq Effendi di Gedung KPK.Namun kenapa kasus pemerasan ini masih saja bisa terjadi di KPK ? Mungkin sebuah jawaban klasik akan muncul. Kembali ke orangnya masing-masing. Sebuah jawaban klasik yang kita juga belum mengerti bagaimana mengatasinya.Hal tersebut juga bisa tercermin dari sifat alami manusia yang selalu merasa tidak pernah puas dengan apa yang telah mereka terima. Seseorang akan selalu merasa kekurangan dalam hal materi. Padahal di lain pihak mungkin pendapatan yang diterimanya dipandang sangat besar. (ahm/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads