JPU Kasus Mandiri Ajukan Memori Kasasi PT CGN
Kamis, 16 Mar 2006 01:26 WIB
Jakarta - Setelah mendaftarkan akta kasasi untuk bebasnya terdakwa kasus korupsi Bank Mandiri pimpinan PT Cipta Graha Nusantara (CGN) pada Senin 6 Maret, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memasukkan memori kasasi pada Kamis 16 Maret ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini disampaikan salah satu JPU Undang Mugopal di Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2006)."Memori kasasi pelimpahannya besok. Salah satu point di memori kasasi yaitu unsur kerugian negara US $ 18,5 juta yang katanya tidak ada. Padahal ahli BPKP mengatakan ada kerugian negara, bukan hanya indikasi. Kalau hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi, kita ini harus minta keterangan dari siapa lagi," kata Undang.Sementara itu, ketua JPU untuk terdakwa Neloe cs, Baringin Sianturi mengatakan, dirinya juga sudah memasukkan memori kasasi pada Selasa 13 Maret. Dalam memori tersebut, point-point yang disampaikan yaitu hakim yang melampaui kewenangan karena dalampertimbangannya melakukan uji meteri terhadap UU No 31/1999."Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang non yuridis seperti kebijakan pemerintah dalam menangani korupsi. Selain itu, ada pertentangan amar putusan. Dikatakanterdakwa bebas tapi dalam putusan disebutkan membebankan biaya perkara terhadap terdakwa," kata Baringin.Seperti diberitakan, pada Senin 20 Februari majelis hakim PN Jaksel yang terdiri dari Gatot Suharnoto, I Ketut Manika, dan Machmud Rachimi memvonis bebas para Direksi Bank Mandiri, Neloe cs.Selang beberapa hari, pada Kamis 23 Februari majelis hakim yang terdiri dari Sri Mulyani, Johanes Suhadi, dan Sulthoni untuk kasus yang sama dengan terdakwa pimpinan PT CGN kembali memvonis bebas.Pertimbangan hakim untuk kasus Neloe cs yaitu unsur melakukan perbuatan melawan hukum terbukti namun unsur merugikan negara tidak terbukti. Begitu pula denganhakim untuk terdakwa pimpinan PT CGN, unsur merugikan negara tidak terbukti. Namun salah satu hakim anggota Johanes Suhadi mengajukan dissenting opinion.
(ahm/)











































