Rilis Amnesti Terpidana KPU Palsu
Kamis, 16 Mar 2006 00:19 WIB
Jakarta - Bantahan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti tentang keberadaan rilis yang menyatakan lembaganya meminta amnesti bagi jajaran KPU yang sedang dipidanakan, sungguh membingungkan. Bagaimana tidak, rilis tersebut dibagikan seusai pertemuan anggota aktif KPU dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Yang membagikannya pada wartawan pun staf KPU langsung. Bahkan sebelum dibagikannya, rilis yang terdiri dari tiga halaman tersebut dibungkus dalam map berlogo KPU. Warnanya kuning gading sama persis dengan seragam yang dikenakan staf KPU. Tapi bila mencermati baik-baik rilis tersebut, maka bantahan Ramlan Surbakti menjadi masuk akal. Dari segi fisik tidak menggunakan kertas dengan kop KPU. Dari sisi hukum, di bagian akhir rilis sama sekali tidak ada pejabat KPU yang bertandatangan. Sementara redaksinya nampak diketik secara buru-buru. Isinya pun melulu berisipengecualian atas kerugian negara yang ditimbulkan akibat pengadaan logistik pemilu yang kolutif. Bahkan cenderung ngambek dan 'berhitung jasa' sebagai anggota dari lembaga penyelenggara pemilu. Klimaksnya ada di alenia tujuh. Berikut ini penggalan bagian pertamanya; 'Akibat tindakan terhadap KPU yang skala keuangannya kecil tapi dampak psikologisnya yang sebenarnya sangat luas. Seluruh anggota KPU Indonesia sangat terluka atas apa yang menimpa. Namun anggota KPU yang tersisa selalu bersikap dewasa, lebih berintropeksi dan tidak melakukan hal-hal yang tidak perlu, karena itulah KPUD masih bisa melaksanakan Pilkada. Kalau penghargaan negara yang diterima adalah menjadi terdakwa akan lebih baik mempersilahkan badan lain melaksanakan tugas KPU' Sementara bagian akhir berbunyi; 'Setiap tahun KPU menghemat anggaran 2003, kami kembalikan ke kas negara kuranglebih Rp 110 miliar. Tahun 2004 kami mengembalikan sebesar Rp 230 miliar. Selain itu negara diuntungkan oleh KPU dengan berhasil melaksanakan pemilu. Dari sisi anggaran bila satu putaran saja gagal paling tidak biaya dirugikan kurang lebih Rp 700 miliar'. Melihat kejanggalan dari sisi fisik, hukum, redaksional dan isi sebagaimanadipaparkan di atas, layak diragukan apakah permintaan amnesti itu keputusan resmi pleno KPU atau sebatas wacana 'inisiatif' salah seorang anggota. Jadi, memangkesahihan rilis ini patut dipertanyakan. Tapi apa pun yang sebenarnya terjadi, berita bahwa trio anggota KPU meminta amnesti bagi rekan-rekannya yang kini terpaksa meringkuk di rumah tahanan, membuat para 'pemerhati' KPU kaget bukan kepalang. Roy Suryo misalnya, Pakar multi media yang pernah berhadapan secara hukum denganChusnul Mariyah karena menyoroti praktek pengadaan sarana IT Pemilu 2004, menyebut permintaan amnesti sebagai suatu hal yang keterlaluan. "Itu kan artinya uang negara sebesar Rp 212 miliar akibat pemborosan, tidak diakui. Sayang sekali kalau KPK menerima 'korupsi' TI di KPU hanya Rp 149 juta dulu itu saja karena IT KPU tidak diakui dalam UU 12/2003. Berapapun nilainya itu adalah pemborosan. Apalagi sekarang praktis peralatan tersebut sudah terbengkalai. Jangan sampai Presiden SBY terbuai kata-kata manis dari mulut kotor penulis rilis itu," ungkap Roy.
(ahm/)











































