Kabareskrim Kumpulkan Penyidik KPK dari Polri

Kabareskrim Kumpulkan Penyidik KPK dari Polri

- detikNews
Rabu, 15 Mar 2006 22:52 WIB
Jakarta - Mencuatnya kasus pemerasan yang dilakukan penyidik KPK AKP Suparman, membuat Mabes Polri bertindak. Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Makbul Padmanegara mengumpulkan seluruh penyidik KPK yang berasal dari Mabes Polri. Pertemuan dilangsungkan di Gedung KPK Jl Ir HDjuanda Rabu (15/3/2006) malam.Pertemuan ini juga dihadiri oleh Direktur Penyidikan KPK Ade Rahardja dan pimpinan KPK Ery Riyana Hardjapamekas dan Tumpak Hatorangan Simanjuntak, meskipun keduanya keluar terlebih dulu dan tidak mengikuti pertemuan sampai selesai. Usai pertemuan, Makbul menyatakan, pihaknya akan menindak tegas terhadap tersangka Suparman."Akan kita tindak tegas sesuai undang-undang," ujar Makbul.UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi kemungkinan akan dikenakan terhadap Suparman terutama pasal 5 dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.Namun berdasarkan pasal 67 UU 30/2002 tentang KPK, karena tersangka adalah organ KPK maka akan dikenai hukuman tambahan sebesar 1/3 dari hukuman pokok.Suparman ditangkap KPK pada Senin (13/3/2006) lalu sekitar pukul 19.00 WIB dirumahnya yang berada di Bandung. Saat itu Suparman sedang mencoba melakukan pemerasan terhadap saksi PT Industri Sandang Nusantara (Insan). Namun sayangnya pimpinan KPK enggan menyebutkan jumlah uang yang berhasil diperas. (ahm/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads