Laks Diperiksa 12 Jam, Limpahkan Tanggung Jawab pada BPPN
Rabu, 15 Mar 2006 21:58 WIB
Jakarta -
Kasus korupsi penjualan pabrik gula Rajawali III di Gorontalo menyerempet kepada mantan Meneg BUMN Laksamana Sukardi. Laksamana telah diperiksa sebagai saksi dua hari berturut-turut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Didampingi kuasa hukumnya Sholeh Amin, Laks panggilan akrab Laksamana menjalani proses pemeriksaan selama 12 jam lebih di Lt 3 Gedung Kejati DKI Jakarta Jl. HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (15/3/2006).Seusai pemeriksaan, Sholeh Amin mengatakan, kemenangan Deluxe Internasional dalam tender penjualan pabrik gula Rajawali III Gorontalo, menjadi kewenangan sepenuhnya dari pihak BPPN. Ini dikarenakan nilai transaksi di bawah Rp 1 triliun."Hal-hal yang berkaitan masalah tender bukan menjadi kewenangan KKSK (komite kebijakan sektor keuangan) apalagi nilainya di bawah Rp 1 triliun. Sepenuhnya otoritas menjadi kewenangan BPPN," ujar Sholeh usai pemeriksaan.Sholeh menambahkan, bahwa sifat pemberitahuan kepada KKSK yang nilainya kurang dari Rp 1 triliun maka pemberitahuan kepada KKSK bersifat laporan bukan keputusan.Ketika ditanya mengenai tender yang direkayasa oleh mantan Komisaris Pabrik Gula Rajawali III Gorontalo Nyono Sucipto, Sholeh menjawab tidak tahu. "Itu bukan kewenangan dari KKSK," kilahnya.Usai pemeriksaan Laks tampak santai dan tidak terlihat raut wajah yang tegang. Dengan berbalut baju batik merah disertai dengan senyum lebar Laks menjawab beberapa pertanyaan dari wartawan. "Masih seperti kemarin terkait dengan kebijakan," tutur Laksamana singkat.Dalam kasus ini Kajati DKI Jakarta telah menetapkan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung sebagai tersangka korupsi senilai Rp 500 miliar lebih.
(ahm/)










































