Ketua Komisi V: Agung Bisa Dilaporkan ke BK DPR
Rabu, 15 Mar 2006 18:26 WIB
Jakarta - Hati-hati bila memiliki lebih dari satu pekerjaan. Salah-salah bisa menimbulkan konflik kepentingan. Apalagi kalau seorang pejabat yang mempunyai pekerjaan sampingan di perusahaan swasta. Seperti Agung Laksono yang merupakan Ketua DPR sekaligus juga Komisaris Adam Air. Ketika namanya tercantum dalam surat undangan pada sejumlah anggota DPR untuk menghadiri launching Adam Air di Singapura, maka semua mata langsung tertuju padanya.Menanggapi hal ini, Ketua Komisi V DPR RI, Ahmad Muqowam mengatakan masyarakat bisa melaporkan masalah ini ke Badan Kehormatan (BK) DPR. "Pencantuman nama Agung dalam undangan merupakan bentuk abuse of power," ujar anggota FPPP ini. Karena hal tersebut, Muqowam meminta pihak perusahaan agar berhati-hati dalam membuat surat undangan semacam itu.Sementara itu anggota Komisi V lainnya, Afni Ahmad mengatakan kurang layak jika komisaris perusahaan menempelkan jabatan pejabat negara yang dimilikinya.Menurut Afni, hal ini bisa mengakibatkan DPR terlibat dalam konflik kepentingan. Apalagi Adam Air sedang ditimpa masalah.Karena itu ia meminta Agung segera menjelaskan masalah tersebut kepada publik. Terlebih Agung pernah mengatakan akan melepaskan jabatannya sebagai Komisaris di Adam Air."Ini makin membuat citra DPR negatif. Masalah Cepu dan TDL saja belum selesai kita malah seperti ini," ujar politisi asal FPAN ini.Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi V DPR RI lainnya, Soeharsojo. Walaupun tidak ada larangan anggota DPR menjabat di swasta, namun menurut politisi FPG ini, seharusnya pihak direksi mampu menempatkan diri pada posisinya.
(nvt/)











































