6 Pengacara Somasi Bagir Manan
Rabu, 15 Mar 2006 18:17 WIB
Jakarta - Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Komite Pembaruan Peradilan Indonesia (KPPI) mengajukan somasi kepada Ketua MA Bagir Manan. Somasi ini diajukan terkait perpanjangan usia pensiun 9 hakim agung dan Bagir Manan yang ditandatangani Bagir Manan langsung."Dalam waktu 7X24 jam Bagir harus membatalkan 2 SK perpanjangan masa pensiun hakim agung itu," kata koordinator KPPI Paskalis Pieter di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (15/3/2006).KPPI ini terdiri dari sejumlah pengacara. Mereka itu adalah Petrus Selestinus, H Soenardi, Robert B Keytimu, Reong Radja, Stefanus Roy Rening, dan Sahara Pangaribuan. Somasi itu juga ditembuskan antara lain kepada DPR, Presiden, MK, dan KY.Paskalis menegaskan, jika dalam waktu yang ditentukan sejak somasi diajukan belum ditanggapi, pihaknya akan langsung menggugat Bagir ke PTUN. "Ini upaya hukum selanjutnya yang akan kami lakukan," jelasnya.Menurut Paskalis, Ketua MA selalu beralasan bahwa perpanjangan usia pensiun itu mengacu pada surat Wakil Sekretaris Kabinet. Surat itu menyatakan untuk memperpanjang masa jabatan hakim agung pada MA sepenuhnya tergantung pada penilaian MA."Surat ini sama sekali tidak bisa dijadikan dasar hukum. Karena pada saat itu kan sudah ada KY," tandasnya.Seperti diketahui pada 18 Juli 2005 melalui SK No KMA/127A/SK/VII/2005 Bagir telah memperpanjang sendiri masa usia pensiunnya. Selain itu melalui SK No KMA/119/SK/VI/2005 tertanggal 30 Juni 2005, Bagir telah memperpanjang masa usia pensiun 9 hakim agung.
(nrl/)











































