Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim menyebut ada dugaan penganiayaan terhadap tersangka kasus terorisme, Muslimin (39), di dalam penjara. Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) membantah tudingan LBH Muslim tersebut.
"Klien kami itu diduga dianiaya, bengkak-bengkak matanya, kepalanya. Ada fotonya," ujar Ketua LBH Muslim, Abdullah Mahir, kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).
Abdullah mengatakan dugaan penganiayaan tersebut berawal saat Muslimin baru saja ditangkap. Istri Muslimin mulai mencari tahu soal proses penangkapan suaminya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya sebelum kita tangani ini kasus, mereka itu blank (tidak tahu), dia (istri Muslimin) tidak tahu suaminya di mana bagaimana keadaannya," tutur Abdullah.
Oleh sebab itu, kata Abdullah, dia meminta salah seorang jurnalis melakukan konfirmasi kepada pihak Polda Sulsel soal penangkapan Muslimin. Setelah itu, barulah polisi disebut memberikan kemudahan akses video call.
"Akhirnya ketahuan ada semua di Polda ditahan. Dan setelah itu baru dikasih kelonggaran-kelonggaran video call bicara sama istrinya. Sebelumnya itu akses betul-betul ditutup," katanya.
Saat video call tersebut, kata Abdullah, istri Muslimin kemudian melihat mata dan kepala suaminya bengkak sehingga muncul dugaan penganiayaan.
"Dari istrinya, dari klien kami, istrinya tersangka Muslimin itu. Iya dugaan, cuma kita lihat fotonya saja waktu dia video call sama istrinya, kemudian istrinya screenshot, wuih kenapa matanya benjol-benjol," kata Muslimin.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan membantah pernyataan Abdullah soal dugaan penganiayaan terhadap Muslimin. Dia kemudian meminta Abdullah selaku kuasa hukum hati-hati memberikan pernyataan.
"Jadi tolong hati-hati dalam memberikan pernyataan dari pihak LBH (Muslim) meski keluarga pasti akan berakibat tuntutan balik diproses hukum apabila tidak terbukti ya," kata Zulpan saat dihubungi terpisah.
Zulpan memastikan penyidikan oleh Densus 88 Polri sangat profesional. Tak ada penganiayaan seperti yang diduga pihak keluarga.
"Jadi saya sampaikan dan saya pastikan bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh tim Densus 88 Mabes Polri terhadap semua tersangka terorisme yang terlibat dalam kasus bom yang berdiri di depan Gereja Katedral Makassar dilakukan secara profesional," katanya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Tonton Video: Densus 88 Kembali Tangkap 11 Terduga Teroris di Makassar
Zulpan juga mengatakan, penyidikan Densus 88 Polri berbasis ilmiah yang mengarah pada alat bukti sah dalam mengungkap peran para tersangka, termasuk Muslimin.
"Yang digunakan itu scientific crime investigation. Jadi tidak ada kekerasan yang dilakukan kita tidak mengutamakan pengakuan tersangka," kata Kombes Zulpan kepada detikcom, Jumat (4/6/2021).
Zulpan melanjutkan, penyidik melakukan tugasnya dengan mencari alat bukti. Zulpan juga memastikan Muslimin dan 55 terduga teroris lainnya dijadikan tersangka karena penyidik memiliki 2 alat bukti sah.
"Jadi pemeriksaannya dilakukan secara profesional. Kemudian yang diutamakan adalah mencari alat bukti yang paling utama itu kan," kata Zulpan.
"Kita lebih mengutamakan alat bukti daripada pengakuan tersangka dan kita juga mengacu pada Pasal 1 84 KUHP itu minimal 2 alat bukti yang sah dalam mengajukan tersangka," imbuhnya.