GMKI Kritik Restrukturisasi Polis, Disebut Rugikan Nasabah Jiwasraya

Suara Mahasiswa

GMKI Kritik Restrukturisasi Polis, Disebut Rugikan Nasabah Jiwasraya

Arief Ikhsanudin - detikNews
Jumat, 04 Jun 2021 13:30 WIB
GMKI bertemu dengan Forum Nasabah Korban Jiwasraya (FNKJ).
GMKI bertemu dengan Forum Nasabah Korban Jiwasraya. (Foto: dok. GMKI)
Jakarta -

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) mengkritik program restrukturisasi polis PT Asuransi Jiwasraya (AJS). Disebut, program itu merugikan nasabah-nasabah Jiwasraya.

Diketahui, restrukturisasi polis Jiwasraya adalah sebuah tawaran kepada pemegang polis untuk dipindahkan portofolionya ke perusahaan baru bernama IFG Life. Kemudian, IFG Life yang akan meneruskan manfaat sampai pengembalian dana. Restrukturisasi polis masuk dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RKP) Jiwasraya.

Ketua Umum DPP GMKI Jefri Gultom bertemu dengan Forum Nasabah Korban Jiwasraya (FNKJ) di Sekretariat PP GMKI, Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis (3/6). Dari pertemuan itu, Jefri menyimpulkan, restrukturisasi polis yang selesai dilakukan pada 31 Mei 2021 merugikan nasabah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada pemotongan hak nasabah berkedok restrukturisasi merupakan bentuk ketidakadilan terhadap nasabah anuitas karena terjadi selisih hasil investasi pada saat polis aktif dan pada saat polis dinonaktifkan oleh manajemen AJS," ujar Jefri dalam keterangannya, Jumat (4/6/2021).

Menurut GMKI, kerugian juga terjadi pada nasabah AJS yang menolak restrukturisasi. Menurut Jefri, tidak ada perlindungan oleh pemerintah.

ADVERTISEMENT

"Pemegang Polis Jiwasraya yang menolak restrukturisasi akan ditinggal dengan kondisi polis tidak aktif, dan penyelesaian klaim akan diselesaikan menggunakan aset tersisa," ujarnya.

"Nasabah tidak dilindungi oleh OJK dan Kementerian BUMN. Ini kegagalan negara," katanya.

Seperti diketahui, program restrukturisasi Jiwasraya ini merupakan sebuah pilihan. Apabila sampai pada batas waktu yang sudah ditentukan para pemegang polis itu tetap tidak ikut restrukturisasi, akan ditinggal di Jiwasraya dengan sejumlah aset yang unclean dan unclear.

Karena itu, pemegang polis yang tidak ikut restrukturisasi statusnya akan berubah bukan pemegang polis lagi. "Mereka beralih menjadi piutang, utang-piutang, karena proses hukum dan segala macamnya. Kita tetap mengikuti ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Kalau itu perdata, ya kita ikuti prosesnya," jelas Koordinator juru bicara Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya, R Mahelan Prabantarikso, saat ditemui detikcom di kantornya, ditulis Senin (10/5).

Mahelan menyatakan, setelah program restrukturisasi ini tuntas, izin operasional Jiwasraya ini akan dikembalikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Jadi Jiwasraya akan jadi apa, akan kita kembalikan ke pemegang saham. Prinsipnya mereka tetap mengelola aset yang tertinggal di Jiwasraya," tambah dia.

Halaman 2 dari 2
(aik/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads