Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menutup sementara pelayanan di kantornya. Kantor LPSK ditutup karena karena ada karyawan yang positif COVID-19.
Kantor LPSK di Jakarta Timur (Jaktim) ditutup pada 4-6 Juni 2021. Dijelaskan, kantor LPSK ini ditutup sementara untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Iya (pelayanan di kantor ditutup). Kalau pelayanan (selama 4-6 Juni) tetap (dibuka), kan bisa pakai media online," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dimintai konfirmasi, Jumat (4/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasto menjelaskan kantor LPSK ditutup sementara karena ada 23 karyawan LPSK yang reaktif dari hasil swab test antigen. Tes swab PCR pun dilakukan dan ditemukan ada satu karyawan LPSK yang positif virus Corona.
Saat ini, sambungnya, kantor LPSK sedang dilakukan penyemprotan disinfektan.
"Kemarin itu kebetulan banyak yang positif di-swab antigen. Jadi kita tutup sebentar. Ada 18 tambah 5 (sama dengan 23 orang yang reaktif swab test antigen). Yang positif PCR cuma satu (orang)," katanya.
Selama kantor LPSK ditutup, dia menerangkan, seluruh karyawan LPSK melakukan work from home. Hasto mengatakan pelayanan kantor LPSK akan dibuka kembali pada Senin, 7 Juni 2021.
Simak video 'Cegah Long Covid, Perhatikan Sejumlah Tindakan Preventif Ini!':