Kejagung Ungkap 1 Peran Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IUP di Jambi

Kejagung Ungkap 1 Peran Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IUP di Jambi

Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Kamis, 03 Jun 2021 22:43 WIB
Stok Ilustrasi Kejagung
Foto Ilustrasi Kejagung (Dhani Irawan/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalukan pemeriksaan terhadap satu orang tersangka lainnya berinisial AT selaku Direktur Operasional PT Indonesia Coal Resources (ICR). Pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam proses pengalihan izin usaha pertambangan di Kabupaten Sarolangun, Jambi, dari PT Citra Tofindo Sukses Perkasa kepada PT Indonesia Cold Resources (anak perusahaan PT Antam Tbk).

"Satu tersangka yang saya sebut tadi adalah AT hari ini sudah menghadiri pemeriksaan kepada penyidik, dan sudah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan hadir dengan kesadaran sendiri dan sangat koperatif saat diperiksa hari ini," ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simajuntak di Kejagung, Kamis (3/6/2021).

Eben Ezer menjelaskan pihaknya akan menahan AT selama 20 hari ke depan. AT diketahui akan ditahan di rutan cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim penyidik menetapkan terhadap tersangka untuk dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung hari ini tanggal 3 Juni 2021 sampai dengan 22 Juni 2021. Tersangka AT ditahan di rutan cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," lanjut Eben Ezer.

Lebih lanjut, Eben Ezer menjelaskan peran AT dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

ADVERTISEMENT

"Tersangka AT ini adalah yang mengajukan capital injection atau penambahan modal yang 121 miliar (rupiah, red) dan pengajuan terhadap capital injection tersebut tanpa dilakukan pengecekan di lapangan dan bahkan menggunakan data board dari penjual," tuturnya.

Sebelumnya, pada Rabu (2/6), 4 tersangka, yakni AL selaku Direktur Utama PT Antam Tbk periode 2008-2013, HW selaku Direktur Operasional PT Antam Tbk, BM selaku mantan Direktur Utama PT ICR 2008-2014, dan MH selaku komisaris PT Tamarona Mas Internasional 2009-sekarang, telah diperiksa Kejagung.

Keempat tersangka tersebut diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam proses pengalihan izin usaha pertambangan di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Setelah itu, keempat tersangka akan ditahan. Mereka ditahan selama 20 hari.

"Penahanan selama 20 hari terhitung sejak 2 Juni 2021 sampai dengan 21 Juni 2021. Ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung 3 orang. Dan satu orang di Kejaksaan Negeri Jaksel," paparnya.

"Untuk diketahui, sebelum ditahan, keempat tersangka dilakukan riksa kesehatan dan dinyatakan sehat dan dilakukan swab antigen," tambah Eben Ezer.

Satu tersangka lainnya yang belum diperiksa adalah MT selaku Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) yang direncanakan akan dilakukan pemeriksaan satu minggu ke depan. MT diketahui berhalangan hadir karena alasan keluarga.

"Satu tersangka lagi itu MT selaku komisaris PT CTSP yang bersangkutan sudah menyampaikan untuk dilakukan pemanggilan dan penundaan namun penyidik akan segera memanggil yang bersangkutan untuk melaksanakan pemeriksaan di minggu depan," ungkap Eben Ezer.

(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads