Kontroversi Firli Bahuri Naik Heli Diadukan ke Polri

Round Up

Kontroversi Firli Bahuri Naik Heli Diadukan ke Polri

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 03 Jun 2021 22:03 WIB
Jakarta -

Ketua KPK Firli Bahuri tak henti-hentinya membuat kontroversi. Persoalan Firli naik helikopter mewah pun kembali mencuat usai Indonesia Corruption Watch (ICW) mengadukan Firli atas dugaan gratifikasi di balik sewa helikopter tersebut.

Koordinator ICW Divisi Investigasi Wana Alamsyah melaporkan Firli ke Bareskrim Polri. Firli disebut ICW menyewa helikopter dengan harga yang tidak sesuai dengan apa yang pernah disampaikannya dalam sidang dugaan pelanggaran etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Kami mendapatkan informasi bahwa harga sewa yang terkait dengan penyewaan helikopter itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Firli ketika sidang etik dengan Dewas," ucap Wana di Bareskrim Polri pada Kamis (3/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Wana, Firli mengaku menyewa helikopter itu dengan harga Rp 7 juta per jam. Sedangkan, dari penelusuran Wana, harga sewa sebenarnya adalah sekitar Rp 39 juta per jam.

"Di dalam sidang etik tersebut Firli menyampaikan bahwa harga sewa heli itu sebesar Rp 7 juta belum termasuk pajak. Jadi, jika ditotal, dalam jangka waktu 4 jam penyewaan yang dilakukan oleh Firli ada sekitar Rp 30,8 juta yang dia bayarkan kepada penyedia heli yang mana penyedianya adalah PT Air Pasifik Utama," ucap Wana.

ADVERTISEMENT

"Tapi kemudian kita mendapatkan informasi lain dari penyedia jasa lainnya bahwa harga sewa per jamnya yaitu USD 2.750 atau sekitar Rp 39,1 juta. Jika kami total itu ada sebesar Rp 172,3 juta yang harusnya dibayar oleh Firli terkait dengan penyewaan helikopter tersebut," imbuhnya.

Dari hitung-hitungan itu, menurut Wana, ada selisih sekitar Rp 141 juta lebih yang diduga sebagai penerimaan gratifikasi atau diskon. Tak hanya itu, Wana menduga ada konflik kepentingan di balik penyewaan helikopter itu.

"Ketika kami telusuri lebih lanjut dan kami lakukan investigasi, bahwa salah satu komisaris yang ada di dalam perusahaan PT Air Pasifik Utama merupakan atau pernah dipanggil menjadi saksi dalam kasusnya Bupati Bekasi Neneng terkait dengan dugaan suap pemberian izin di Meikarta. Dalam konteks tersebut kami menganggap bahwa dan mengidentifikasi bahwa apa yang telah dilakukan Firli Bahuri terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi ini telah masuk dalam unsur-unsur Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001," kata Wana.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Wana mengaku telah menemui langsung Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Djoko Purwanto perihal ini. Namun Wana mengaku belum melaporkan resmi melalui LP atau laporan polisi tetapi bersifat pengaduan.

"Dalam bentuk pengaduan, belum jadi laporan polisi," sebut Wana.

Firli Minta Maaf

Perihal ini sebenarnya telah diadili Dewas KPK dengan putusan Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik terkait naik helikopter mewah saat berkunjung ke Sumatera Selatan. Dewas KPK memberikan sanksi ringan dengan berupa teguran tertulis kepada Firli.

Hal yang memberatkan Firli tidak menyadari perbuatannya terkait naik helikopter mewah itu melanggar kode etik. Sedangkan hal yang meringankan Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik.

Dengan putusan ini, Firli dilarang melakukan perbuatan serupa selama kurun waktu enam bulan. Jika dia melakukan pelanggaran dalam kurun waktu enam bulan, maka Firli akan langsung mendapatkan sanksi yang lebih berat berupa sanksi kategori sedang.

Atas sanksi itu, Firli meminta maaf. Dia berjanji tak mengulangi perbuatannya.

"Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman," kata Firli saat sidang Dewas KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020).

"Putusan saya terima. Saya pastikan saya tidak akan pernah mengulanginya," sambungnya.

Halaman 2 dari 2
(fas/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads