Korban Perluasan Bandara Hasanuddin Demo Kantor Gubernur
Rabu, 15 Mar 2006 16:31 WIB
Makassar - Sekitar 100 warga mendatangi kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumohardjo, Makassar, Rabu (15/3/2006). Para warga ini mengaku hak atas ganti rugi tanah mereka terhadap perluasan Bandara Hasanuddin yang dilakukan pada tahun 1993 yang hingga kini belum dibayarkan. "Kami meminta agar pihak Pemprov menyelesaikan kasus ini. Karena permasalahan ini sudah berlarut-larut, dan sampai sekarang kami belum mendapat ganti rugi," tutur para warga yang didampingi sejumlah mahasiswa. Para warga ini dulunya tinggal di sekitar Bandara Hasanuddin. Namun pada tahun 1991 hingga 1993 pemerintah memulai proyek pengembangan Bandara Hasanuddin. Pengembangan bandara ini berbuntut pembebasan tanah rakyat seluas 533 ha. Namun warga menganggap pembebasan tanah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Maros, pada saat itu, hanya dilakukan sepihak tanpa berunding lebih dulu dengan warga. "Ganti rugi yang dilakukan Rp 4.000 per meter. Padahal seharusnya sesuai dengan yang telah ditetapkan Rp 7.000 per meter," ucap Bahtiar, salah seorang warga. Selain itu, lahan yang dibayarkan hanya seluas 431 ha. Tapi kenyataannya, tanah rakyat yang disertifikasikan atas nama Dephub dan Pemda Maros seluas 533 ha. "Jadi ada sekitar 102 ha tanah rakyat yang disertifikasi tanpa ganti rugi," ucapnya. Jika jumlah kerugian itu dirupiahkan mencapai Rp 22 miliar. Demo ini sempat diwarnai aksi dorong-dorongan antara massa pengunjuk rasa dan pamong praja. Pasalnya, massa mendesak masuk dalan gedung kantor Gubernur Sulsel. Para pengunjuk rasa berang lantaran Gubernur Sulsel Amin Syam tak kunjung menemui mereka.
(nrl/)











































