Melihat Lagi Putusan Dewas KPK soal Firli Sewa Helikopter

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 03 Jun 2021 16:56 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat naik helikopter ke Baturaja, OKU, Sumsel. (Foto: dok. MAKI)
Jakarta -

Persoalan seorang Ketua KPK Firli Bahuri menggunakan helikopter kembali mencuat saat Indonesia Corruption Watch (ICW) mengadukannya ke Bareskrim Polri. Aduan itu terkait dugaan gratifikasi di balik sewa helikopter itu.

Namun sebenarnya urusan itu telah diadili secara etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada September 2020. Saat itu Dewas memutus Firli melakukan pelanggaran kode etik ringan.

Seperti apa putusan Dewas itu?

Saat itu, sidang putusan Firli digelar di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020) mulai pukul 09.00 WIB. Sidang putusan ini merupakan tindak lanjut laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewas KPK soal adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli karena naik helikopter mewah.

MAKI menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja. Menurutnya, Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah.

Sidang Firli pun digelar. Dewas KPK memutuskan Firli melanggar kode etik dan memberikan sanksi ringan dengan memberikan teguran tertulis kepada Firli.

"Menghukum terperiksa sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan amar putusan dalam sidang etik Ketua KPK, Rabu (24/9/2020).

Hal yang memberatkan adalah Firli tidak menyadari perbuatannya terkait naik helikopter mewah itu melanggar kode etik. Sedangkan hal yang meringankan adalah Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik.

Dengan putusan ini, Firli dilarang melakukan perbuatan serupa selama kurun waktu enam bulan. Jika melakukan pelanggaran dalam kurun enam bulan, Firli akan langsung mendapatkan sanksi yang lebih berat berupa sanksi kategori sedang.

Dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 disebutkan, ada 3 jenis sanksi. Salah satunya adalah sanksi kategori ringan dalam bentuk tertulis II seperti yang dijatuhkan kepada Firli.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:




(fas/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork