Anies Sentil Pihak yang Umumkan Aturan Road Bike padahal Belum Final

Anies Sentil Pihak yang Umumkan Aturan Road Bike padahal Belum Final

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 03 Jun 2021 16:40 WIB
Anies Baswedan
Anies Baswedan (Tiara/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI belum mengumumkan aturan final soal kebijakan road bike yang boleh melintasi kawasan Sudirman-Thamrin. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menyentil pihak yang mengumumkan aturan itu, padahal belum rampung.

Anies menuturkan sejauh ini aturan soal road bike masih dibahas.

"Kita bahas dulu, baru nanti kita sampaikan karena kebijakan itu dibuat aturannya baru diumumkan. Saya selalu garis bawahi, jangan menjadi pengelola negara, pengelola pemerintah nih mengumumkan sebelum membuat aturan," ujar Anies dalam rekaman suara yang diterima, Kamis (3/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anies mengatakan pengumuman aturan yang belum final bisa memberatkan petugas di lapangan. Anies mengatakan aturan road bike masih digodok.

"Nanti kasihan petugas di lapangan jadi kita kalau mau bikin aturan siapkan dulu dokumennya, siapkan dulu aturannya, baru diumumkan kalau tidak nanti kerepotan di lapangan. Jadi kita siapkan peraturannya nanti diumumkan," kata Anies.

ADVERTISEMENT

Wagub DKI Sebelumnya Bicara soal Road Bike

Sebelumnya diberitakan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sendiri sempat mengatakan road bike hanya melintas di Jalan Sudirman-Thamrin di luar jalur sepeda permanen pada jam tertentu. Riza menyebut road bike pada weekday boleh melintasi kawasan tersebut pukul 05.00 WIB sampai pukul 06.30 WIB.

Riza menegaskan, di luar pukul 05.00-06.30 WIB, road bike harus melintas di jalur sepeda permanen. Nantinya lintasan untuk road bike akan diatur.

"Untuk road bike pada Senin-Jumat diperbolehkan pukul 05.00-06.30 WIB, untuk road bike Sudirman-Thamrin," kata Riza, Senin (31/5/2021).

Politisi Gerindra itu juga memastikan jalur road bike di Jalam Sudirman-Thamrin akan diberi pembatas sehingga jalur tidak bercampur dengan jalur protokol.

Pemprov DKI Jakarta disebut tengah menggodok ketentuan yang mengatur lintasan road bike di Ibu Kota. Aturan tersebut nantinya akan berbentuk Keputusan Gubernur (Kepgub).

Dishub DKI Minta Tanya ke Wagub

Secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo belum bisa menjelaskan kapan road biker boleh melintas di Sudirman Thamrin. Syafrin menyerahkan ke Wagub Riza.

"Kan Pak Wagub, masa saya yang jawab. Kalau sudah Pak Wagub, ya sudah itu Pak Wagub," ujarnya.

Pernyataan Polda Metro soal Road Bike

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan para road biker ini bisa ditilang jika jalur khusus sepeda sudah resmi dioperasikan.

Sambodo mengatakan, road biker yang keluar dari jalur sepeda dapat ditilang dengan Pasal 229 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun penegakan hukum dengan tilang adalah opsi terakhir.

"Penegakan hukum dengan menggunakan tilang itu adalah the last option dari pada upaya-upaya yang dilakukan kepolisian dalam rangka pelaksanaan tugasnya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Simak Video: Langkah Serius Polisi Untuk Tilang Road Biker Nakal

[Gambas:Video 20detik]




(idn/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads