KPU Minta Amnesti ke SBY

KPU Minta Amnesti ke SBY

- detikNews
Rabu, 15 Mar 2006 15:46 WIB
Jakarta - Jajaran KPU memintakan amnesti bagi rekan-rekannya yang kini dipidanakan dan yang sedang diproses hukum karena didakwa melanggar prosedur pengadaan logistik Pemilu 2004. Permintaan tersebut tercantum dalam rilis mengenai pokok-pokok pembicaraan antara KPU dengan Presiden SBY. "Harapan kami Bapak Presiden kiranya dapat meninjau ulang kebijaksanaan Bapak soal KPU. Apabila Bapak berkenan memberikan amnesti atau hak prerogatif Presiden yang terbaik menurut Bapak Presiden, maka seluruh slag orde KPU di daerah akan sangat bergairah mensukseskan program Presiden. Pemilu 2009 harus menjadi program prioritas Presiden, harga dan martabat bangsa kembali akan dipertaruhkan."Demikian bunyi alenia terakhir dari rilis yang dibagikan staf KPU pada wartawan usai Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti memberi konferensi pers tentang pertemuannya dengan SBY di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (15/3/2006). Ramlan Surbakti tidak bisa dikonfirmasi langsung mengenai permintaan ini. Ia tidak juga mengangkat telepon genggamnya saat dihubungi wartawan. Tetapi melalui SMS dirinya membantah bahwa KPU minta amnesti. Bunyi jawabannya yang diterima detikcom adalah "Pernyataan tentang amnesti, rehabilitasi dan sebagainya bukan dari KPU melainkan dari Presiden. Hal ini tolong ditanyakan kepada Presiden atau Mensesneg dan Mendagri". Anehnya Jubir Presiden, Andi Mallarangeng, yang ikut mendampingi Presiden menerima anggota KPU menyatakan masalah amnesti tidak disinggung dalam pembicaraan selama satu jam tadi. "Nggak. Nggak disinggung. Tadi KPU hanya memaparkan kendala admistratif terhadap pelaksanaan Keppres No 80/2003," kata Mallarangeng pada detikcom melalui sambungan telepon. Meski demikian Ramlan Surbakti di dalam konferensi persnya sempat menyatakan kasus hukum yang melibat para sejawatnya di KPU lebih merupakan masalah administratif atas pelaksaan ketentuan Keppres no 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Menurut guru besar Universitas Airlangga ini, masalah prosedur administratif yang tidak bisa dipenuhi tentunya tidak bisa jadi alasan untuk dipidanakan. Apalagi penyebabnya adalah situasi dan kondisi objektif yang abnormal yang merupakan konsekuensi dari keterlambatan pengesahan UU Pemilu. "Tadi Presiden minta Mensesneg mengkaji masalah ini. Mestinya kesalahan prosedur administratif bukan pidana. Termasuk juga tentang ketentuan Keppres No 80/32003 supaya bisa diantisipasi kasus-kasus dalam pilkada dan pemilu," ungkap Ramlan. MaluLebih lanjut diungkapkannya, atas perlakuan hukum tidak adil yang ditimpakan pada sejawatnya, para anggota KPU yang tidak dipidanakan pun mempunyai beban moral yang luar biasa berat saat berhadapan dengan masyarakat. "Jangankan mereka, kami saja yang diluar merasa sudah tidak ada artinya. Saya saja di hadapan para mahasiswa sudah malu. Apalagi temen-temen yang di dalam tahanan dan keluarganya," papar Ramlan. Perasaan tertekan itu disampaikan Valina Singka Subekti dan Chusnul Mariyah pada SBY. Sekaligus menyampaikan salam dari para jajaran KPU yang tengah dipidanakan. Yakni Nazaruddin Sjamsudin (ketua), Mulyana W. Kusuma (anggota), Daan Dimara (anggota), Rusadi Kantaprawira (anggota), Hamdani Amin (Kabiro Keuangan), Sussongko Raharjo (Wasekjen) dan Safder Yussac (Sekjen). (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads