Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kapolres-Dirkrimsus di Aceh Diperiksa Propam

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kapolres-Dirkrimsus di Aceh Diperiksa Propam

Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Kamis, 03 Jun 2021 15:29 WIB
Gedung Markas Besar POLRI Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Rengga Sancaya/detikcom.
Gedung Mabes Polri (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Direskrimsus Polda Aceh Kombes Margiyanta dan Kapolres Aceh Tenggara AKBP Eko Sulistyo dimutasi ke Mabes Polri. Keduanya dimutasi diduga terkait penyalahgunaan wewenang.

"Iya diperiksa dulu, kan diduga. Jadi kita tidak boleh mengatakan sebelumnya diduga adanya laporan ya kan. Nah diperiksa jadi gitu. Yang jelas masalah penyalahgunaan wewenang. Diduga ya," ujar Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Kamis (3/6/2021).

Dugaan penyalahgunaan wewenang itu berawal dari adanya laporan yang diterima Propam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya pokoknya adanya laporan yang diterima oleh Propam, tentunya ditelusuri. Jadi kasus ini masih kan dalam rangka pemeriksaan, jadi yang bersangkutan nanti akan diperiksa terlebih dahulu oleh Propam. Nah nanti kita lihat hasilnya," jelas Ahmad.

Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan anggota Polri yang melakukan kesalahan harus mempertanggungjawabkan kesalahannya. Saat ini Propam masih melakukan penyelidikan.

ADVERTISEMENT

"Nanti kita dalami dari Propam. Karena masih proses semua, kita masih melihat itu semua kesalahan-kesalahan tersebut," tambah Rusdi.

Untuk diketahui, Kombes Margiyanta dan AKBP Eko Sulistyo dimutasi ke Mabes Polri. Keduanya dimutasi sebagai perwira menengah Pelayanan Markas Polri (Pamen Yanma Polri).

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan keduanya dimutasi karena ada masalah.

"Ya, karena ada masalah, makanya dimutasi," ujar Argo kepada detikcom, Selasa (1/6).

Meski demikian, Argo mengaku belum mengetahui secara detail masalah yang menjerat keduanya. Argo terlebih dahulu akan mencari informasi ke Propam Polri.

"Besok ditanyakan dulu ke Propam, ya," ucapnya.

(idn/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads