Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pagu anggaran yang dibutuhkan pada 2022 saat rapat bersama Komisi III DPR RI. KPK mengajukan usulan kebutuhan pagu anggaran 2022 sebesar Rp 1,4 triliun.
"Pada kesempatan ini, kami ingin sampaikan ke pimpinan komisi dan Bapak Ibu sekalian anggota Komisi III DPR RI, kami ingin sampaikan, tadi pimpinan sidang sampaikan berapa sesungguhnya yang dibutuhkan? Tentu kalau kita sampaikan kebutuhan, kami betul-betul sangat selektif untuk ajukan kebutuhan," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat rapat bersama Komisi III DPR RI, di kompleks DPR/MPR, Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Firli lalu menyampaikan terkait kebutuhan anggaran KPK sebesar Rp 1.496,31 miliar. Sementara pagu anggaran indikatif atau pagu anggaran yang diberikan, menurut Firli, sebesar Rp 1.093,22 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagaimana yang kita ikuti bersama bahwa kebutuhan KPK ini tidak lepas dari program-program prioritas nasional, karenanya kebutuhan KPK tahun 2022 sebesar Rp 1.496,31 M, pagu indikatif Rp 1.093,22 M," ucap Firli.
![]() |
Dengan demikian, Firli menyebut pihaknya memerlukan tambahan anggaran sebesar Rp 403 miliar. Tambahan itu, kata Firli, untuk meningkatkan efektifitas kerja KPK.
"Bilamana kondisi keuangan negara memungkinkan maka KPK berharap dalam rangka efektivitas dan efisiensi serta mendukung seluruh program prioritas nasional KPK membutuhkan Rp 403 miliar sebagai anggaran tambahan," ujarnya.
Berikut ini alokasi anggaran Rp 1.093 miliar per unit kerja di KPK pada tahun anggaran 2022:
1. Sekretariat Jenderal Rp 729.240.282.000
2. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Rp 72.411.133.000
3. Deputi Pencegahan dan Monitoring Rp 63.546.390.000
4. Deputi Penindakan dan Eksekusi Rp 56.561.465.000
5. Deputi Koordinasi dan Supervisi Rp 41.313.645.000
6. Deputi Informasi dan Data Rp 126.223.362.000
7. Inspektorat Rp 1.426.619.000
8. Sekretariat Dewan Pengawas Rp 2.500.000.000