Bayar Denda, Jerinx Akan Bebas Murni pada 8 Juni 2021

Bayar Denda, Jerinx Akan Bebas Murni pada 8 Juni 2021

Sui Suadnyana - detikNews
Kamis, 03 Jun 2021 14:16 WIB
Jerinx SID kembali menjalani sidang kasus IDI Kacung WHO (Angga Riza/detikcom)
Jerinx 'SID' saat sidang kasus 'IDI kacung WHO' beberapa waktu lalu. (dok. detikcom)

Jamaruli pun menegaskan Jerinx berkelakuan baik selama mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan. Musisi itu sering terlibat dalam berbagai hal positif.

"Misalnya ada band di sana, dia ikut. Ya namanya memang keahlian dia di situ. Dia ikut di band tersebut namanya Antrabez. Itu dia terlibat di sana untuk bernyanyi, main gitar," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya pikir ini hal yang positif untuk warga binaan yang lainnya. Jadi itu memberikan dampak positif. Dan kelakuannya juga baik selama berada di dalam Lapas. Bisa dikatakan (jadi) buat role model buat yang kegiatan yang sama, yang seni," imbuh Jamaruli.

Sebelumnya, Jerinx melalui kuasa hukumnya, I Wayan 'Gendo' Suardana membayarkan denda Rp 10 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Pembayaran diterima oleh Seksi Pidana Umum Kejari Denpasar.

ADVERTISEMENT

"Kami tadi diterima langsung oleh Bapak Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Denpasar dan kemudian beserta jajarannya. Lalu uang yang tadi kami serahkan dengan berbagai bentuk pecahan, ada yang logam, seribuan, dua ribu, lima ribu, sampai yang tertinggi Rp 100 ribu sejumlah total Rp 10 juta sudah kami serahkan," kata Gendo seusai pembayaran denda tersebut di Kejari Denpasar, Rabu (2/6/2021).


(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads