Ramlan: Pemerintah & DPR Punya Andil Pelanggaran di KPU
Rabu, 15 Mar 2006 15:06 WIB
Jakarta - Pemerintah dan DPR RI punya andil mendorong terjadinya kasus-kasus pelanggaran prosedur pengadaan logistik Pemilu 2004 yang berujung dipidanakannya beberapa orang jajaran KPU. Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti langsung pada Presiden SBY dalam pertemuan keduanya di Kantor Presiden, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2006). "Kata kuncinya adalah keterlambatan UU yang merupakan produk pemerintah dan DPR. Ini di luar kendali anggota dan sekjen KPU," ujarnya pada wartawan. Ramlan memaparkan, DPR baru mengesahkan UU No 12/2003 tentang Pemilu pada Maret 2003, sedangkan pemilihan bagi anggota legislatif harus dilaksanakan April 2004. Maka untuk mengoptimalkan minimnya waktu persiapan, tidak semua prosedur pengadaaan logistik dalam Keppres No 80/2003 dapat dipenuhi. "Tapi parameter yang digunakan (dalam proses hukum terhadap jajaran KPU) bukan situasi abnormal yang kita hadapi, tapi situasi normal. Tidak pernah kami terpikir Keppres No 80/2003 sedemikian sakral dibanding risiko KPU tidak mampu melaksanakan Pemilu yang merupakan amanat UUD '45," urainya. Lebih lanjut guru besar Universitas Airlangga ini berharap agar masalah keterbatasan waktu menjadi pelajaran berharga untuk pelaksanaan Pemilu 2009. Begitu juga tentang hukum dan aturan perundangannya jangan sampai bertabrakan satu sama lain. Sehingga KPU mendatang punya cukup waktu melalukan persiapan pelaksanaan Pemilu yang jauh lebih baik. Seperti mempersiapkan sistem yang lebih sederhana tapi handal, serta penataan personel organisasi yang kompeten. "Ini semua adalah kelemahan dalam penyelenggaraan Pemilu 2004," ungkap Ramlan.
(nrl/)











































