Intip Gaji Pegawai KPK Usai Kini Jadi ASN

Intip Gaji Pegawai KPK Usai Kini Jadi ASN

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Kamis, 03 Jun 2021 12:15 WIB
Gedung baru KPK
Ilustrasi gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)

Untuk gaji pegawai KPK dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Gaji PPPK setara dengan PNS dengan penggolongan I hingga XVII. Adapun besaran gaji PPPK paling rendah ialah Rp 1.794.900-Rp 2.686.200 dan paling tinggi Rp Rp 4.132.200-Rp 6.786.500.

Sedangkan untuk aturan tunjangan PPPK disesuaikan dengan tunjangan PNS pada instansi tempat PPPK bekerja. Begini bunyi pasalnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 4
(1) PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberi tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.
(2) Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tunjangan keluarga;
b. tunjangan pangan;
c. tunjangan jabatan struktural;
d. tunjangan jabatan fungsional; atau
e. tunjangan lainnya.


(rdp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads