Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Jakarta Timur.
Diketahui kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur, terjadi pada tahun anggaran 2019. Negara merugi sekitar Rp 152,5 miliar akibat kasus tersebut.
Berikut fakta-fakta penahanan Anja Runtuwene terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Jakarta:
Baru Ditahan Kemarin
Anja Runtuwene ditahan pada Rabu (2/6/2021). Dalam konferensi pers yang diadakan KPK, Anja mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangannya diborgol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditetapkan Tersangka Sejak Akhir Mei
Pada Kamis (27/5), KPK menetapkan dan menahan mantan Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka. Dalam konferensi pers disebutkan ada tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo, dan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
"Hari ini kami melakukan penetapan sekaligus penahanan terhadap tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jaktim, tahun anggaran 2021," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di KPK, Kamis (27/5).
Para tersangka dikenai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pernah Diperiksa Maret lalu
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan, Anja Runtuwene diperiksa pada Maret 2021. Ia dicecar dengan sejumlah pertanyaan oleh penyidik terkait proses pengadaan dan pembayaran tanah di daerah Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur.
Awal Mula Jeratan Kasus
Kasus dugaan korupsi yang menyeret Anja Runtuwene berawal dari kerja sama antara PD Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) dengan perusahaan Anja, PT Adonara Propertindo. Anja aktif menawarkan tanah di Munjul.
"Pada Maret 2019, AR aktif menawarkan tanah Munjul kepada pihak PDPSJ terlebih dahulu. Selanjutnya ada pertemuan yang dilakukan dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Carolus Borromeus di Yogyakarta, yang dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan pembelian tanah oleh AR yang berlokasi di daerah Munjul," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Terjadi jual-beli secara langsung dan pembayaran uang muka oleh Anja senilai Rp 5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Carolus Borromeus. Pelaksanaan serah-terima sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan tanah girik dari pihak Kongregasi Suster-Suster Carolus Borromeus dilakukan melalui notaris yang ditunjuk Anja Runtuwene.
Pada 8 April 2019, disepakati dilakukannya penandatanganan pengikatan akta perjanjian jual beli di hadapan notaris yang berlangsung di kantor PDPSJ antara pihak Yoory Corneles dengan Anja. Pembayaran dilakukan sebesar 50 persen atau sekitar Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik tersangka.
"Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah YRC dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada AR sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar," ujar Lili.
Simak video 'Wadir PT Adonara Propertindo Jadi Tersangka Korupsi Lahan di DKI':