Temuan Ombudsman
Ombudsman turun tangan mengecek mengapa peristiwa ini bisa terjadi. Setelah melakukan penyelidikan, Ombudsman menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait kaburnya tahanan ke BNN Sumut.
Salah satu temuannya adalah maladministrasi terkait petugas jaga. Menurut Ombudsman, tak ada petugas khusus untuk menjaga tahanan sehingga para penyidik BNN harus melakukan tugas ganda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi hasilnya tentu sudah kita serahkan ke Pak Sempana Sitepu, Kabid Pemberantasan BNN Sumut. Nah salah satu di antaranya itu adalah kami melihat ada maladministrasi, penyimpangan prosedur dalam hal proses penjagaan tahanan di lingkungan rumah tahanan. Jadi, yang melakukan pengawasan, penjagaan tahanan itu petugas jaga di situ, bukan petugas jaga fungsi utamanya menjaga tahanan. Tapi adalah penyidik sebetulnya sehingga kemudian tentu ini jadi tidak benar," kata Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar di kantornya di Medan, Rabu (2/6/2021).
Abyadi juga mengatakan hal sama terjadi di kantor BNN kabupaten/kota di Sumut. Dia menyebut penjaga tahanan di BNN kabupaten/kota di Sumut adalah satpam kantor.
"Lalu, lebih ironi lagi ketika kami lanjutkan itu ke BNN kabupaten/kota, di situ malah yang jaga itu adalah sekuriti, satpam di kantor itu," sebut Abyadi.
Dia menyebut permasalahan ini terjadi di sejumlah kantor BNN di Indonesia. Dia mendorong agar BNN membuat rekrutmen untuk petugas jaga tahanan. Ombudsman juga mendorong agar BNN Sumut memperbaiki tata kelola strukturnya agar ada bidang khusus untuk pengawasan tahanan.
"Nah, karena itu kita mendorong supaya untuk menghindari terjadinya kejadian-kejadian seperti ini. Kami melihat bahwa perlu ada rekrutmen. Kita dorong kepada BNN supaya melakukan rekrutmen petugas jaga tahanan di BNN," sebut Abyadi.
(haf/haf)