Ditjen Dukcapil Kemendagri memberikan layanan administrasi dan kependudukan (adminduk) berupa perekaman KTP elektronik (KTP-el) kepada para transgender. Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menegaskan setiap warga negara Indonesia (WNI) berhak mendapatkan pelayanan publik yang setara dan non-diskriminatif.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengunjungi kegiatan perekaman KTP-el dan penerbitan kartu keluarga (KK) untuk para transgender di Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (2/6/2021).
"Negara bertanggung jawab agar seluruh WNI mendapatkan pelayanan adminduk terbaik secara cepat dan mudah tanpa diskriminasi. Sebelum dengan kelompok transgender, Dukcapil juga melayani jemput bola perekaman KTP-el kaum disabilitas," kata Zudan dalam keterangan tertulisnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dukcapil juga bekerja sama dengan Kementerian Sosial melayani perekaman KTP-el pada kelompok masyarakat adat terpencil, suku anak dalam di Provinsi Jambi," imbuhnya.
Zudan menyebutkan kewajiban negara mendata penduduk rentan administrasi kependudukan itu diamanatkan Permendagri Nomor 96 Tahun 2019.
"Kewajiban negara memberikan identitas kepada seluruh penduduk di Indonesia, WNI maupun WNA yang memiliki KITAP atau kartu izin tinggal tetap. Bila WNA saja kita layani, apalagi kaum transgender, komunitas adat terpencil, serta kaum difabel. WNI, semuanya harus dilayani setara atau non-diskriminatif," kata ZAF.
Pada kesempatan itu, Ditjen Dukcapil, yang didukung Dinas Dukcapil Tangsel, melayani para transgender yang telah tercatat memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Mereka berasal dari 9 provinsi, yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Lampung, dan Papua.
"Bagi yang datanya sudah ada langsung dicetak KK dan KTP elektroniknya," kata Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil David Yama.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak Video: Kemendagri Mudahkan Transgender Dapatkan Dokumen Kependudukan