Yoyoh: Revisi RUU APP Belum Sentuh Substansi Pasal
Rabu, 15 Mar 2006 13:31 WIB
Jakarta - Wakil Ketua Pansus RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP) Yoyoh Yusroh menegaskan, revisi RUU APP belum menyentuh substansi pasal per pasal."Hingga saat ini kami baru sebatas merevisi hal-hal menimbang dan mengingat. Sedangkan substansi pasal belum disinggung. Dan ini juga belum dibawa ke pleno," kata Yoyoh.Politisi PKS ini menyatakan itu saat menemui perwakilan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) di Gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (15/3/2006). MMI datang untuk mendorong Pansus agar terus membahas draf RUU APP. Pernyataan Yoyoh berbeda dengan pernyataan Ketua Pansus RUU APP Balkan Kaplale. Pada Minggu 12 Maret, politisi PD ini menyatakan, Pansus sepakat menghapus 11 pasal, termasuk pasal ciuman dan pakaian. Namun Yoyoh mengakui akan ada peleburan beberapa bab dalam RUU. Jika semula ada 11 bab, maka Pansus akan mengusulkan menjadi 8 bab."Bab untuk Badan Pengawas Pornografi dan Pornoaksi digabung dengan bab peran masyarakat dan pemerintah," paparnya.Ketentuan sanksi juga akan diatur dalam RUU. "Kalau tidak ada sanksi, namanya bukan UU," ujarnya.Yoyoh menuturkan, selama ini berkembang 2 opsi nama RUU yang akan diusulkan Pansus RUU APP. Opsi itu adalah RUU APP seperti yang dikenal masyarakat, dan RUU Pornografi.Tetapi apa pun namanya, Yusroh berharap UU itu nantinya bisa menjadi solusi atas maraknya aksi porno yang dikhawatirkan banyak orang merusak moral generasi muda.
(nvt/)











































