Kejati Kembali Periksa Laksamana
Rabu, 15 Mar 2006 13:08 WIB
Jakarta - Mantan Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi kembali diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu ini. Pemeriksaan ini kali kedua, setelah kemarin pemeriksaan berlangsung hingga pukul 22.00 WIB."Memang benar hari ini Laksamana kembali diperiksa sebagai saksi," kata salah satu penyidik yang enggan disebut namanya kepada detikcom, di Kejati DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Rabu (15/3/2006).Laksamana tiba di Kejati pukul 07.30 WIB. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 08.00 WIB oleh anggota tim penyidik Rizaldi Limpas.Hingga pukul 12.45 WIB pemeriksaan masih berlangsung secara tertutup.Selain memeriksa Laksamana, hari ini Kejati juga memeriksa Direktur Utama PT Tiga Pilar Suta Sari Hasyim.Pemeriksaan atas Laksamana dan Suta Sari Hasyim terkait dengan penjualan pabrik gula PT Rajawali III Gorontalo yang dianggap merugikan negara Rp 505 miliar. Dua orang sudah dinyatakan sebagai tersangka, yakni mantan Ketua BPPN Syafruddin Temenggung dan mantan Komisaris PT Rajawali III Gorontalo Njono Sucipto. Syafruddin ditahan di Rutan Kejari Jaksel dan Njono ditahan di Rutan Kejagung.
(san/)











































