Aliran duit untuk AKP Stepanus Robin Pattuju yang merupakan eks penyidik KPK tersangka kasus suap diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Robin disebut menerima duit miliaran dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin hingga Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Syahrial.
Penerimaan duit haram oleh Robin itu terungkap dalam pertimbangan putusan sidang etik yang dibacakan oleh Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, pada Senin (31/5/2021). Dewas menyatakan Robin bersalah melanggar etik dan dipecat dari posisinya sebagai penyidik KPK.
Dalam pertimbangannya, Dewas menyebut ada duit dari berbagai pihak yang masuk ke kantong Robin. Uang itu disebut ditujukan para pemberi agar Robin membantu mengurus perkara di KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terperiksa meminta uang dan untuk mengamankan saksi M Syahrial yang disepakati jumlahnya Rp 1,5 miliar. Untuk tahap awal sebagai biaya operasional, untuk tim, sejumlah Rp 200 juta," ucap Albertina.
Dari kesepakatan tersebut, Syahrial disebut mengirim duit ke rekening seseorang bernama Rifka Amalia secara bertahap dengan jumlah Rp 1,24 miliar. Robin juga disebut menerima duit Rp 210 juta secara tunai dari Syahrial saat bertemu di Pematangsiantar.
"Sehingga jumlah uang yang telah diterima adalah Rp 1.450.000.000 dan masih terdapat kekurangan Rp 50 juta. Dari jumlah uang tersebut, terperiksa menerima Rp 500 juta dan saksi Maskur Husain menerima Rp 950 juta," ucap Albertina.
Kekurangan itu, kata Albertina, diberikan Syahrial secara bertahap untuk keperluan operasional, dari membeli tiket hingga keperluan reparasi rumah. Total yang diberikan adalah Rp 45 juta.
Duit dari Azis Syamsuddin
Robin juga disebut menerima duit dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Duit dari Azis ke Robin disebut berjumlah total Rp 3,15 miliar.
"Terperiksa juga dalam kasus Lampung Tengah, menerima uang dari saksi Azis Syamsuddin untuk memantau kader Golkar bernama Aliza Gunado yang dalam perkara tersebut berstatus sebagai saksi," ucap Albertina.
Dari Rp 3,15 miliar itu, Robin disebut mendapat Rp 600 juta. Sementara Maskur Husain menerima Rp 2,55 miliar. Azis sendiri membantah memberi uang ke Robin.
"Saksi azis Syamsuddin yang menyatakan tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada terperiksa," ucapnya.
Simak video 'Dewas KPK Pecat Penyidik Stephanus Robin Prattuju Penerima Suap':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya
Dari Rita Widyasari
Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, juga disebut memberi duit ke Robin. Duit tersebut, menurut Albertina, diberikan untuk mengurus peninjauan kembali (PK) Rita.
"Dalam perkara Rita Widyasari terkait dengan pembuatan memori peninjauan kembali, terperiksa menerima uang secara bertahap kurang-lebih sejumlah Rp 5,1 miliar yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang-lebih Rp 4,88 dan terperiksa mendapat uang sejumlah Rp 220 juta," ucap Albertina.
![]() |
Perkara Usman Effendi
Maskur dan Robin juga memantau nama Usman Effendi dalam perkara suap eks Kalapas Sukamiskin. Keduanya disebut menerima duit secara bertahap senilai total Rp 525 juta.
"Sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain dengan jumlah Rp 272.500.000 dan terperiksa mendapat sejumlah Rp 252.500.000," ucapnya.
Kasus Wali Kota Cimahi
Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna juga disebut memberi duit ke Robin. Total duit dari Ajay disebut berjumlah Rp 505 juta.
"Terperiksa menerima uang secara bertahap dengan jumlah seluruhnya Rp 505 juta yang sebagian diserahkan kepada Maskur sejumlah Rp 425 juta dan terperiksa mendapatkan sejumlah Rp 80 juta. Fakta tersebut didukung dengan keterangan saksi Maskur Husain, saksi Ajay Supriatna," ucapnya.