Penahanan Syafruddin Temenggung Diperpanjang

Penahanan Syafruddin Temenggung Diperpanjang

- detikNews
Rabu, 15 Mar 2006 12:53 WIB
Jakarta - Keinginan mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung menghirup udara bebas tinggal impian. Kejati DKI Jakarta memperpanjang masa tahanan selama 40 hari hingga 22 April 2006."Kami perpanjang penahanan sampai 40 hari ke depan. Suratnya sudah saya tandatangani. Kira-kira sampai 22 April," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rusdi Taher.Hal ini disampaikan dia di Gedung Kejati DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2006).Kuasa Hukum Syafruddin Temenggung, Juniver Girsang, membenarkan perpanjangan penahanan kliennya tersebut."Kita akan terus melakukan upaya untuk penangguhan penahanan Saudara Syafruddin," kata Juniver. "Kalau penahanan perpanjangan tetap dilakukan dengan demikian permintaan yang kita ajukan yaitu, pemeriksaan yang sudah mendekati penyelesaian dan tidak dibutuhkan lagi keterangan Pak Syafruddin sepatutnya permohonan penangguhan penahanan dikabulkan," lanjutnya.Ketika ditanya seputar penjualan Bandung Indah Plaza, Juniver menolak berkomentar. "Saya belum dapat informasi karena sampai kini kita belum ada tanggapan dari klien kami dan sampai kini belum ada pemanggilan," cetusnya. Hingga pukul 12.35 WIB ini, Kejati DKI Jakarta memeriksa kembali Direktur Utama PT Tiga Pilar Suta Sari Hasim sebagai saksi atas kasus dugaan penjualan pabrik gula PT Rajawali III Gorontalo yang telah merugikan negara sebesar Rp 505 miliar. (aan/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads