Guru SD di Toba Tewas Bersimbah Darah, Otak Pembunuhan Berumur 15 Tahun

Guru SD di Toba Tewas Bersimbah Darah, Otak Pembunuhan Berumur 15 Tahun

Ahmad Arfah Fansuri - detikNews
Rabu, 02 Jun 2021 13:10 WIB
Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya memaparkan kasus pembunuhan guru SD (dok Humas Polda Sumut)
Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya memaparkan kasus pembunuhan guru SD (Dok. Humas Polda Sumut)
Medan -

Seorang guru sekolah dasar (SD) di Toba, Sumatera Utara (Sumut), berinisial LMB (49) ditemukan tewas bersimbah darah. Polisi mengatakan pelaku pembunuhan guru ini ada tiga orang.

"Tersangka ada tiga orang, ketiga tersangka residivis," kata Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya, Rabu (2/6/2021).

Akala mengatakan dua tersangka, yaitu YPT (24) dan NDN (16), sudah ditangkap. Sementara satu tersangka lainnya, JH (15), masih dalam pencarian (DPO).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menjelaskan, motif pembunuhan ini adalah pencurian. Pelaku JH yang menjadi otak dari pencurian dan pembunuhan ini.

"Untuk uraian singkat kejadian, pada Minggu, 23 Mei 2021, pukul 00.00 WIB malam, ketiga tersangka kumpul di salah satu warnet di Porsea dan di tempat itu direncanakanlah pencurian, di mana salah satu tersangka JH menyampaikan bahwa dia punya target untuk pencurian," ucap Akala.

ADVERTISEMENT

Akala mengatakan JH mengetahui lokasi rumah yang menjadi target pencurian mereka. JH juga disebut mengetahui korban hanya tinggal sendirian di rumah itu.

"Tersangka JH mengakui bahwa lokasi pencurian tidak jauh dari tempat tinggalnya. JH menyampaikan bahwa di rumah si korban ini terdapat laptop, uang, dan HP, serta menjelaskan bahwa korban tinggal seorang diri," tuturnya.

Tersangka kemudian membunuh karena ketahuan korban saat melakukan aksinya. Akibat perbuatannya ini, tersangka terancam penjara seumur hidup.

"Pasal yang dikenakan ialah Pasal 339 subs Pasal 338 KUHPidana lebih subsider Pasal 170 ayat (1) ke-3 atau Pasal 365 ayat (4) juncto 53 KUHPidana juncto Pasal 55, 56 KUHPidana juncto UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Di mana ancaman hukuman penjara seumur hidup atau ancaman hukuman 20 tahun," jelasnya.

Sebelumnya, Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Taryono Raharja mengatakan LMB ditemukan tewas pada Senin (25/5) dengan sejumlah luka pada tubuhnya. Korban ditemukan dalam kondisi setengah telanjang.

Taryono mengatakan pelaku melarikan diri ke Medan setelah menghabisi nyawa korban. Dua pelaku yang sudah ditangkap kemudian dibawa ke Polda Sumut untuk proses pemeriksaan.

"Kedua tersangka ditangkap di kawasan kota Medan setelah melarikan diri usai melakukan aksinya. Keduanya mencoba menghilangkan barang bukti," katanya Taryono, Kamis (27/5).

Lihat juga video 'Bapak-Anak Otaki Pembunuhan Pria Bertato di Garut':

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads