Polri menarik tiga anggotanya yang bertugas di KPK. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penarikan tiga penyidik itu dalam rangka selesai masa tugas.
"Informasi yang kami terima, ketiga penyidik dimaksud telah selesai masa tugasnya di KPK sehingga dilakukan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan pada instansi asalnya," kata Ali kepada wartawan, Rabu (2/6/2021).
Ketiga polisi itu diketahui bertugas sebagai penyidik di KPK. Ali mengucapkan terima kasih atas pengabdian ketiganya selama bertugas di lembaga antirasuah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK berterima kasih atas kerja dan pengabdian para penyidik yang berasal dari Polri tersebut," ujar Ali.
"Data tahun 2020 ada sekitar 243 orang PNS yang dipekerjakan di KPK yang berasal dari Polri, Kejaksaan, BPKP, Kemenkeu, dan kementerian/lembaga negara lainnya," tambahnya.
Baca juga: Polri Tarik 3 Anggota dari KPK |
Sebelumnya, dilihat detikcom, Rabu (2/6), penarikan tiga polisi dari KPK ini tertera dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1109/V/KEP/2021 tertanggal 31 Mei 2021.
"Iya benar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi soal penarikan anggotanya itu.
Ketiga perwira menengah yang ditarik adalah:
1. Kompol Edwar Zulkarnain dimutasikan sebagai Pamen Polda Metro Jaya
2. Kompol Petrus Parningotan Silalahi dimutasikan sebagai Pamen Polda Metro Jaya
3. Kompol Ardian Rahayudi dimutasikan sebagai Pamen SSDM Polri.
Argo mengatakan ketiga anggota Polri tersebut sudah habis masa tugasnya di KPK. Rotasi juga dilakukan Polri terhadap sejumlah jabatan.
"Sudah habis masa tugasnya," ucapnya.
(run/aud)