Mabes Polri Benarkan Dapat Titipan Tahanan Penyidik KPK

Mabes Polri Benarkan Dapat Titipan Tahanan Penyidik KPK

- detikNews
Rabu, 15 Mar 2006 12:48 WIB
Jakarta - Pejabat di lingkungan Mabes Polri tidak membantah telah mendapat titipan tahanan penyidik KPK, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sup, yang diduga berupaya memeras seseorang di Bandung."Ya titipan, yang jelas dia melakukan pelanggaran hukum. Detilnya tanya KPK," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Makbul Padmanagara kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (15/3/2006).Hal yang sama dibenarkan Wakadiv Humas Brigjen Pol Anton Bachrul Alam. Anton yang sehari sebelumnya mengaku tidak tahu menahu mengatakan, tahanan tersebut sementara ini dititipkan di Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri. Namun ia meminta wartawan menanyakan kasus ini lebih jauh kepada KPK karena masalah itu bukan kewenangan Polri. Demikian juga dengan lamanya waktu penahanan penyidik tersebut. "Tidak ada jangka waktunya, tanya KPK saja. Yang jelas kami membenarkan adanya tahanan titipan," kata dia.AKP Sup ditangkap Senin malam 13 Maret di Bandung. Sup ditangkap terkait dengan kasus yang saat ini sedang dia tangani, yaitu kasus dugaan korupsi pada PT Industri Sandang Nusantara. Namun, belum diketahui jumlah uang maupun siapa yang diperas.Kasus PT Industri Sandang Nusantara yang ditangani KPK sudah sampai di pengadilan khusus tindak pidana korupsi. KPK telah menahan Direktur Utama PT Industri Sandang Nusantara Kuntjoro Hendrartono dan Lim Kian Jin, pengusaha di Bandung.Kuntjoro dan Lim Kian Jin telah menjual tanah negara dengan harga di bawah harga pasar tanah dan bangunan Unit Patal Cipadung, Bandung. Akibat tindakan keduanya, negara diduga dirugikan Rp 70,68 miliar. Lim Kian Jin adalah pembeli tanah yang dijual Kuntjoro dengan harga rendah. Harga yang dibeli Lim adalah Rp 46,4 miliar, padahal harga pasar sekitar Rp 70 miliar. (umi/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait