Tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN masih jadi polemik. Belakangan, eks juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyoroti salah satu pertanyaan TWK, yakni pegawai KPK diharuskan memilih Al-Qur'an atau Pancasila.
Polemik ini berawal dari penonaktifan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos. Ada 1.349 pegawai KPK yang mengikuti asesmen tersebut. Mereka yang dinyatakan tidak lolos disebut tidak memenuhi syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) usai tak lolos TWK.
Febri baru-baru ini mengungkap salah satu pertanyaan TWK. Febri mengatakan salah satu pertanyaan dalam tes itu pegawai KPK diharuskan memilih Al-Qur'an atau Pancasila.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pilih yang mana, Al-Qur'an atau Pancasila mengingatkan saya pada pertanyaan tes wawasan kebangsaan KPK," kata tulis Febri melalui akun Twitternya, @febridiansyah, Selasa (1/6/2021).
Lalu Febri menceritakan salah satu pegawai itu memilih Al-Qur'an dan Pancasila dalam konteks yang berbeda. Namun ketika menjalani tes itu, pegawai tak bisa memilih keduanya, meski konteksnya dipisahkan.
"Harus pilih salah satu, dan seterusnya," kata Febri.
Fberi menuturkan ketika itu pegawai menjawan dalam konteks beragama memilih Al-Qur'an. Dan, dalam konteks bernegara, pilihannya Pancasila.
Sayangnya, pewawancara dalam tes itu mengharuskan para pegawai tersebut memilh salah satunya.
"Sampai hari ini, tidak ada penjelasan yang klir dari penyelenggara tes tentang pertanyaan-pertanyaan kontroversial tersebut. Wawasan kebangsaan apa yang dikehendaki? Sungguh menyedihkan," ujarnya.
Febri sempat menceritakan kilas balik soal korupsi pengadaan Al-Qur'an yang pernah ditangani KPK. Kasus tersebut diketahui menyeret mantan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Pemuda dan Olahraga Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan video 'Ketua KPK Heran Ada Anggapan Singkirkan Pegawai Lewat TWK':
Respons BKN
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengklaim pihaknya tidak mempunyai kewenangan mendiskusikan materi TWK secara terbuka karena dinilai bisa melanggar kode etik asesor. Bima mengatakan pihaknya mempunyai dokumen lengkap dalam TWK para pegawai.
Dokumen itu di antaranya tes tertulis, profiling, dan rekaman video atau audio saat wawancara pegawai KPK.
"Saya tidak berwenang mendiskusikan materi TWK secara terbuka karena menyangkut kode etik asesor dan materinya merupakan yg dikecualikan oleh UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik). Silakan saja media mempersepsikan seperti itu," ujar Bima.
"Kami memiliki dokumen lengkap tes tertulis, profiling, dan rekaman video atau audio wawancara setiap pegawai KPK yang ikut tes," ungkap Bima.
Bima menegaskan lagi kalau materi TWK tidak bisa dibuka ke publik. Materi TWK hanya bisa diakses dalam forum resmi atau pengadilan.
"Tidak di media," jelasnya.