Jadi Tersangka, Pasutri Sekap ABG Perempuan di Tangsel Dijerat TPPO

Jadi Tersangka, Pasutri Sekap ABG Perempuan di Tangsel Dijerat TPPO

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Selasa, 01 Jun 2021 11:03 WIB
Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
Ilustrasi perdagangan orang (Fuad Hashim/detikcom)
Jakarta -

Polisi telah mengamankan pasangan suami-istri (pasutri), BS dan FM, yang menyekap remaja perempuan berusia 16 tahun di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). Pasutri itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau UU Perlindungan Anak.

"Jadi mereka berdua sebagai tersangka terkait pasal yang disangkakan TPPO dan atau Pasal 80 UU Perlindungan Anak," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra saat dihubungi, Selasa (1/6/2021).

Angga mengatakan polisi masih menunggu hasil visum untuk dua pasal yang dipersangkakan. Bila diketahui ada luka berat, lanjutnya, tersangka dapat diancam hukuman penjara 5 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal yang dipersangkakan itu kan TPPO dan atau Pasal 80 Perlindungan Anak. Jadi kita memang fokus pemenuhan keduanya. Kemarin siang kita sudah visum juga, kita visum untuk terkait kekerasannya. Kita juga visum terkait TPPO-nya. Tapi hasilnya belum keluar, beberapa hari lagi," jelasnya.

"Nanti kita lihat lukanya, kalau luka berat ancamannya 5 tahun," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Polisi masih mendalami peran BS dan FM. Angga mengatakan korban sudah dijadikan PSK sebanyak dua kali.

"Keterangan sementara ini kali kedua, tapi kali kedua belum sempat bertindak apa-apa. Infonya lelaki hidung belangnya sudah ada, tapi belum sempat diapa-apakan," ungkapnya.

Angga menyampaikan BS dan FM ditangkap pada Senin (31/5). Keduanya kooperatif saat diamankan polisi.

"Mereka kooperatif," ucap Angga.

Selanjutnya >>>

Sebelumnya, Kapolres Tangerang Selatan Iman Imanuddin mengungkap motif pelaku menyekap korban. Iman mengatakan korban dijadikan sebagai PSK dan dijual ke pria hidung belang.

"Suaminya bagian nyari pembeli, nyari pengguna. Istrinya yang menyiapkannya," kata Iman saat dihubungi wartawan, Senin (31/5).

Korban disekap oleh kedua pelaku di sebuah rumah kos di Ciputat, Tangerang Selatan. Kasus ini terungkap setelah korban meminta tolong melalui handphone seseorang.

Ayah korban bersama kakak ipar korban kemudian mendatangi kamar kos yang ditempati kedua pelaku. Awalnya pasutri tersebut membantah telah menyekap korban.

Hingga akhirnya kakak ipar korban mendengar suara dari dalam lemari. Saat dibuka, ternyata korban disembunyikan di dalam lemari tersebut.

Saat ditemukan, kondisi korban penuh luka lebam. Sementara itu, paman korban tidak mengungkap lebih lanjut soal sosok pasangan suami-istri ini. Namun, dari penjelasan korban, disebutkan bahwa pasutri tersebut adalah teman korban.

Halaman 2 dari 2
(run/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads