JLNT Kp Melayu-Tanah Abang Resmi Jadi Jalur Khusus Road Bike Saat Weekend

Karin Nur Secha - detikNews
Senin, 31 Mei 2021 20:57 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang resmi menjadi jalur khusus pesepeda road bike saat weekend. Hal ini berdasarkan hasil rapat Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

"Hasil rapat sementara Lintasan Jalan Non Tol Kokas yang Karet itu menjadi lintasan permanen road bike setiap Sabtu Minggu saja," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di kantor Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (31/5/2021).

Riza mengatakan ada jam operasional JLNT tersebut yang dikhususkan untuk pesepeda road bike. Jam operasional tersebut mulai dari pukul 05.00 hingga 08.00 WIB.

"Jadi yang di Kokas sampai ke Karet KH Mansyur jam 05.00-08.00 pagi khusus hari Sabtu-Minggu," ujar Riza.

Riza menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyetujui hal itu. Nantinya penetapan penggunaan JLNT untuk pesepeda road bike ini akan disahkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub).

"Iya ini sudah dibahas, tinggal nunggu Kepgubnya," tegas Riza.

Riza mengatakan dalam kepgub itu akan diatur seluruh pengaturan dan ketentuan pesepeda road bike di JLNT Kp Melayu-Tanah Abang. Jadi keamanan para pesepeda dapat terjaga.

"Justru itu, karena membahayakan perlu ada pengaturan. Itu kan menghindari agar tidak terjadi masalah di kemudian hari karena bersepeda dengan road bike itu kan kecepatan tinggi," jelas elite Partai Gerindra tersebut.

"Berarti kita harus perhatikan regulasinya, keamanannya, waktunya semuanya kita harus atur supaya kegiatan road bike dapat dilaksanakan sebaik-baiknya dan aman," lanjut Riza.

Diberitakan sebelumnya, rapat terkait penggunaan jalur khusus pesepeda road bike ini digelar siang tadi antara Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Rapat tersebut juga akan mengevaluasi uji coba pengoperasian jalur khusus, termasuk membuka opsi lain untuk menjadikan kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai jalur khusus road bike.

"(Aparat mengevaluasi) apakah jalan layang itu (JLNT Casablanca) cocok nggak atau bisa nggak digunakan sebagai tempat untuk road bike? Atau mungkin kalau perlu kita gunakan kita cari tempat lain, apa di Kemayoran atau di mana gitu. Inilah nanti kita akan evaluasi bersama," kata Sambodo di gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/5/2021).

Sambodo mengatakan pihaknya juga tengah mengkaji wacana untuk melakukan penilangan kepada para pesepeda road bike yang melintas di luar jalurnya. Dia menyebut pihaknya telah mengantongi dasar hukum untuk melakukan penindakan tersebut.

"Untuk melakukan penegakan hukum kepada para pengguna sepeda ini memang dasarnya ada, yaitu Pasal 299 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan bagi kendaraan yang tidak bermotor wajib menggunakan jalur yang sudah ditentukan dan diatur dalam Pasal 122 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ucap Sambodo.




(eva/eva)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork