Polisi Didesak Jerat Penyodomi Anak di Masjid Aceh Pakai UU Perlindungan Anak

Polisi Didesak Jerat Penyodomi Anak di Masjid Aceh Pakai UU Perlindungan Anak

Agus Setyadi - detikNews
Senin, 31 Mei 2021 17:26 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto ilustrasi pencabulan anak. (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Banda Aceh -

Anak berusia 8 tahun di Lhokseumawe, Aceh, diduga disodomi sebanyak delapan kali oleh pelaku berinisial AM (21). Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) meminta pelaku diproses dengan UU Perlindungan Anak dan korban direhabilitasi.

"KPPAA mendorong polisi menangani pelaku dan korban dengan UU Perlindungan Anak. Sebab kalau dengan Qanun Jinayat, anak korban yang sudah beberapa kali disodomi berpotensi jadi pelaku apabila ada unsur kerelaan," kata Komisioner KPPAA, Firdaus D Nyak Idin kepada detikcom, Senin (31/5/2021).

Menurutnya, bila kasus diproses dengan UU Perlindungan Anak, korban yang masih di bawah umur bakal tetap dianggap sebagai korban. Selain itu, bocah tersebut diharapkan mendapatkan penanganan maupun rehabilitasi secara tuntas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanpa rehabilitasi tuntas, anak korban sodomi sepanjang umurnya cenderung menjadi pelaku. Apalagi setelah diketahui ternyata pelaku pun dulunya adalah korban," jelas Firdaus.

KPPAA mendesak pemerintah daerah tanggap menangani dan merehabilitasi korban secepat mungkin. Dia juga meminta polisi menelusuri kemungkinan ada korban lain.

ADVERTISEMENT

"Termasuk menelusuri korban yang ada, kemungkinan telah menjadi pelaku dengan korban yang lain pula," ujar Firdaus.

Sebelumnya, seorang pemuda berinisial AM (21) ditangkap satpam Masjid Agung Islamic Center Lhokseumawe, Aceh. Dia diduga menyodomi bocah laki-laki berusia delapan tahun di toilet masjid tersebut.

"Kasus itu terungkap berawal dari seorang cleaning service mendengar suara rintihan kesakitan dari kamar mandi. Dia melapor ke satpam dan ketika pintu didobrak mereka mendapati pelaku dan korban dalam keadaan telanjang," kata Kapolsek Banda Sakti Iptu Arifin Ahmad kepada wartawan, Senin (31/5).

Aksi dugaan sodomi itu terjadi pada Minggu (30/5) sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah digerebek, AM dan korban diserahkan ke personel Polsek Banda Sakti untuk menjalani pemeriksaan.

"Berdasarkan keterangan dari pelaku dan korban sodomi, kejadian tersebut sudah terjadi ke-8 kali," ujar Arifin.

(agse/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads