Dewan Pengawas (Dewas) KPK tengah mengumpulkan bahan keterangan terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Lili Pintauli Siregar akan diperiksa dalam waktu dekat.
"Kedua tentang apa yang anda tanyakan mengenai pimpinan KPK sudah kami lakukan pengumpulan bahan keterangan juga dan tentu tidak lama lagi akan kami juga lakukan pemeriksaan," kata Tumpak kepada wartawan, Senin (31/5/2021).
Tumpak mengatakan akan mencari tahu soal dugaan pelanggaran etik tersebut. Jika pun benar, pemeriksaan akan dilakukan sampai tuntas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Kalaulah benar itu pelanggaran etik atau kalaulah benar apa yang diinformasikan di dalam media itu tentunya juga akan kita lakukan pemeriksaan sampai tuntas," ujar Tumpak.
Duduk Perkara
Diketahui, Lili Pintauli Siregar diduga telah berulang kali menjalin komunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Muhammad Syahrial, yang merupakan tersangka kasus jual beli jabatan.
Keduanya telah kenal cukup lama. Berdasarkan penuturan sumber detikX, perkenalan mereka berawal dari perjumpaan tak sengaja di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Medan. Pertemuan itu terjadi pada awal 2020.
![]() |
Sumber ini menuturkan, keduanya sempat berada dalam pesawat yang sama tujuan Jakarta-Medan. Waktu itu, Lili hendak pulang ke kampung halamannya di Medan. Sedangkan Syahrial mau kembali ke Tanjungbalai setelah melakukan kunjungan kerja di Jakarta.
Pertemuan tersebut berlangsung singkat. Saat itu, Lili diduga sempat meminta Syahrial untuk membantu adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis. Ruri pernah menjabat Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai pada 2018-2019.
Lili meminta Syahrial menegur Dirut PDAM Tirta Kualo yang baru untuk membayar hak adik iparnya. Pasalnya, masih ada hak-hak Ruri yang belum dibayarkan semenjak dia mundur dari jabatan perusahaan negara tersebut.
Syahrial menyanggupi dan berjanji bakal menyampaikan informasinya kepada Lili jika permasalahan tersebut berhasil terselesaikan. Di situ, keduanya bertukar nomor ponsel. "Oh iya Bunda, saya akan kasih tahu dan akan tegur Dirut saya," kata Syahrial seperti diceritakan sumber.
Selain aduan soal Lili, Dewas juga tengah mengusut dugaan pelanggaran etik Indriyanto. Simak di halaman berikutnya.
Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Dewas
Selain itu, Dewas KPK juga tengah mengusut dugaan pelanggaran etik anggota Dewas Indriyanto Seno Adji (ISA). Dewas akan melakukan pemeriksaan terhadap ISA.
"Bahkan bukan hanya kepada pimpinan, dibuat laporan itu tetapi juga kepada salah satu anggota Dewas itu juga dilaporkan melanggar kode etik dan itu juga sedang kami lakukan pemeriksaan. Oleh karenanya, karena pemeriksaan masih berlangsung, tentunya Dewan Pengawas tidak belum dapat memberikan pendapat tentang itu," ujar Tumpak.
![]() |
Menurut Tumpak, pernyataan anggota Dewas soal TWK hanya lah pendapat pribadi. "Kalaupun ada pernyataan dari anggota dewan pengawas sebagaimana yang anda tanyakan, menurut kami selaku Dewan Pengawas itu adalah pendapat pribadi," ujarnya.
Sebelumnya, Indriyanto dilaporkan Novel Baswedan dan 74 penyidik KPK lainnya karena diduga melanggar etik. Novel menduga peralihan status pegawai KPK menjadi ASN banyak melanggar aturan. Dia menyebut hal ini merupakan permasalahan serius.
Dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Indriyanto adalah saat dia mengikuti konferensi pers bersama Ketua KPK Firli Bahuri.
"Kami melakukan perhatian dengan hal tersebut, kami dapati ada salah satu anggota Dewas yang bernama Profesor Indriyanto Seno Adji, beliau diduga melakukan pelanggaran kode etik yang serius. Kenapa demikian? Dewan pengawas sebagaimana yang kita tahu tentu fungsinya adalah salah satunya adalah melakukan pengawasan. Siapa yang diawasi? Pimpinan KPK dan pegawai KPK. Dan juga bertanggung jawab untuk menjadi hakim etik," kata Novel di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).
"Ketika Dewan Pengawas melakukan hal yang sifatnya operasional, contohnya ikut dalam konferensi pers, yang itu dilakukan Profesor Indriyanto Seno Adji bersama dengan Ketua KPK Pak Firli Bahuri, itu kami lihat sebagai permasalahan," sambungnya.