Dewas Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK soal TWK

Dewas Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK soal TWK

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 31 Mei 2021 12:18 WIB
Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) KPK sudah menerima aduan dari 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, hingga saat ini Dewas masih memproses soal aduan pelanggaran etik pimpinan KPK tersebut.

"Tentang masalah TWK yang rame-rame saat ini sedang diributkan itu toh. Yang pertama tentang TWK kami sudah menerima pengaduan dari 7 perwakilan 75 anggota KPK, pegawai KPK yang dinyatakan TMS," kata Tumpak, di di gedung ACLC KPK yang juga kantor Dewas, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

"Kami sudah menerima pengaduan dan saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan pengaduannya menyangkut pelanggaran etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam menerbitkan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan masalah TWK itu," tambahnya.

Tumpak menyebut Dewas masih mengumpulkan bahan keterangan terkait dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK itu. Tumpak mengatakan terkait dugaan ini diperlukan banyak pemeriksaan.

"Untuk itu, kami sudah mengumpulkan bahan keterangan dan akan berlanjut terus karena ini banyak yang akan dilakukan pemeriksaan," ujar Tumpak.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan sebanyak 51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK memiliki rapor merah. Ke-51 orang itu dikatakan tidak bisa dilakukan pembinaan.

"Sedangkan yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya dia bilang udah 'merah', dan dia tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan," kata Alex dalam jumpa pers di BKN, Jakarta, Selasa (25/5).

Sementara itu, 24 pegawai yang tidak lolos akan dilakukan pembinaan. Mereka akan melakukan pembinaan wawasan kebangsaan.

"Dari hasil pemetaan dari asesor dan kemudian kita sepakati bersama, dari 75 itu, dihasilkan bahwa ada 24 pegawai dari 75 tadi yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN," katanya.

Diketahui, Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) melaporkan seluruh pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Para pimpinan itu dilaporkan karena diduga melanggar kode etik.

"Semua pimpinan karena sebagaimana kita ketahui SK 652 yang ditandatangani oleh Bapak Firli Bahuri dan kita berpikiran itu kolektif kolegial sehingga semua pimpinan kami laporkan," kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK yang juga kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (18/5).

(yld/yld)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads