Dipecat Dewas, Ini Deretan Pelanggaran Etik Penyidik KPK Robin

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 31 Mei 2021 12:03 WIB
Jakarta -

Dewan Pengawas (Dewas) KPK memecat penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) karena dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik. Berikut ini pelanggaran etik berat yang dilakukan AKP Robin.

Pertama, AKP Robin terbukti berhubungan secara langsung ataupun tidak langsung terhadap tersangka perkara yang sedang ditangani oleh KPK. Tersangka tersebut diketahui adalah Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

"Barusan selesai yang bersangkutan dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik, yaitu berupa, satu, berhubungan dengan pihak-pihak yang mempunyai keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani atau yang telah ditangani oleh KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpah Hatorangan Panggabean, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021).

Kedua, AKP Robin dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan kewenangannya dalam meminta dan menerima sejumlah uang dari pihak perkara.

Lalu, yang ketiga adalah AKP Robin dinyatakan bersalah karena sudah menunjukkan identitas sebagai penyidik KPK kepada pihak yang tidak berkepentingan. "Menunjukkan identitas yaitu id card sebagai penyidik KPK kepada mereka yang tidak punya kepentingan," ujarnya.

Dipecat Dewas

AKP Robin terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksinya, ia dipecat oleh Dewas KPK.

"Semuanya oleh Majelis dinyatakan terbukti sesuai dengan pedoman perilaku kode etik yang telah ditetapkan oleh Peraturan Dewas 02/2020, pasal 4 ayat 2 huruf a, b, dan c. Oleh karenanya, yang bersangkutan diputus melakukan perbuatan dengan ancaman sanksi berat, yaitu berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Pegawai KPK," katanya.

Robin menyatakan menerima putusan tersebut. Perlu diketahui, keputusan ini hanya terkait pelanggaran etik. Sementara pelanggaran pidana masih terus diusut.

AKP Robin diduga menerima Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan oleh Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Saat beraksi, AKP Robin dibantu seorang pengacara bernama Maskur Husain. Saat ini AKP Robin, Maskur, dan Syahrial sudah ditetapkan sebagai tersangka.




(isa/isa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork