Polisi menangkap oknumu guru mengaji inisial N (53) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel). N tega mencabuli muridnya sendiri yang masih berusia 9 tahun.
"Pelaku sudah ditangkap dan diproses hukum di Polres," ujar Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Bayu Wicaksono kepada wartawan, Senin (31/5/2021).
Bayu mengatakan, kejadian pencabulan tersebut terjadi saat korban belajar mengaji pada Minggu (1/5) lalu. Pelaku kemudian organ vital korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut pengakuan korban bahwa guru mengajinya telah melakukan pencabulan terhadap dirinya," ungkap Bayu.
Aksi cabul pelaku tersebut pertama kali diceritakan korban kepada tantenya. "Dia (korban) sampaikan sama tantenya kalau dipegang-pegang," katanya.
Atas pengakuan tersebut, tante korban kemudian melaporkan pelaku ke polisi pada Minggu (16/5). Selanjutnya pelaku diringkus di wilayah Kecamatan Bulukumpa, Bulukumba, Sabtu (29/5).
"Sekarang pelaku sedang diproses sama unit PPA (perlindungan perempuan dan anak)," pungkas Bayu.
Simak juga 'Begini Pengakuan Guru Ngaji di Cianjur yang Cabuli 5 Muridnya':