Ketika Hakim Agung Menjilat Ludahnya Sendiri

Ketika Hakim Agung Menjilat Ludahnya Sendiri

- detikNews
Rabu, 15 Mar 2006 07:43 WIB
Jakarta - Sikap hakim agung yang mengajukan judicial review terhadap UU Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (KY), menafikan ruh perubahan dunia peradilan. Tampaknya mereka lupa dengan apa yang telah mereka usulkan. Seperti kata pepatah, menjilat ludahnya sendiri.Dalam permohonannya, 40 hakim agung meminta agar KY tidak melakukan pengawasan terhadap hakim agung dan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Artinya, KY hanya bisa melakukan pengawasan terhadap hakim-hakim pada peradilan tingkat pertama dan tingkat kedua.Padahal, dalam naskah akademis dan RUU tentang KY yang dikeluarkan MA pada 2003, sejumlah hakim agung setuju agar KY melakukan pengawasan terhadap hakim. Termasuk hakim agung dan hakim konstitusi.Dalam penyusunan naskah akademis ini, Ketua MA Bagir Manan menjadi pihak yang bertanggung jawab. Selain itu, penanggung jawab naskah ini dilakukan juga oleh hakim agung Taufiq, Marianna Sutadi, dan Paulus E Lotulung. Unit kerja penyusunan naskah ini diketuai oleh mantan hakim agung Abdul Rahman Saleh. Serta hakim agung Susanti Adi Nugroho, Andi Syamsu Alam, Iskandar Kamil, Parman Soeparman, Henry Panggabean, Ida Bagus Widja, Suwardi Martowirono, dan Rifyal Ka'bah.Dari daftar tersebut, hakim agung Taufiq, Paulus E Lotulung, Susanti Adi Nugroho, Andi Syamsu Alam, Iskandar Kamil, dan Rifyal Ka'bah menjadi hakim agung yang mengajukan judicial review ke MK.Mereka sebelumnya berpendapat, pengawasan ini perlu dilakukan karena masih adanya indikasi praktek negatif yang dilakukan oleh hakim selama ini. Serta masih minimnya hakim yang dijatuhi sanksi. Hal ini disimpulkan MA bahwa pengawasan terhadap hakim masih belum efektif.MA dalam naskah akademis itu mengaku terdapat beberapa kelemahan dalam pengawasan terhadap hakim. Antara lain, pertama adanya dugaan semangat membela korps dalam pendisiplinan hakim. Hal ini tidak terlepas dari keberadaan Majelis Kehormatan Hakim dan Majelis Kehormatan Hakim Agung yang komposisinya hanya terdiri dari kalangan hakim. Kondisi ini mengakibatkan proses pendisiplinan kurang dapat berjalan optimal. Tidak banyak hakim yang dijatuhi sanksi, walau jumlah hakim yang diduga melakukan pelanggaran tidak sedikit.Kedua, hukum acara dalam proses pemeriksaan di majelis kehormatan hakim dan hakim agung terlalu sederhana. Ketiga, kurangnya transparansi dan akuntabilitas dari proses majelis kehormatan dan hakim agung. Hal ini terlihat dari ketentuan yang menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara tertutup. Masih dalam naskah akademis itu, MA berkesimpulan mengenai pentingnya keberadan lembaga pengawas eksternal (di luar MA). Karena sejumlah alat kelengkapan MA yang dibentuk untuk mengawasi hakim seperti ketua muda MA bidang pengawasan dan pembinaan (Tuwada Wasbin), hanya mengurusi teknis peradilan, administrasi peradilan, perbuatan dan tingkah laku (conduct) hakim dan pejabat kepaniteraan pengadilan.MA pun menyadari tentang adanya overlapping antara Tuwada Wasbin dengan KY. MA menganggap perlu adanya pengaturan yang lebih jelas mengenai lingkup tugas antara kedua organ pengawasan itu.Berkaitan dengan itu, MA menawarkan sejumlah gagasan, antara lain mengenai pembagian lingkup pengawasan didasarkan pada obyek yang diawasi. Seorang pejabat MA mengusulkan agar fungsi KY hanyalah untuk mengawasi hakim agung, sementara Tuwada Wasbin hanya berfungsi mengawasi hakim dan aparat peradilan di bawahnya.Atas dasar pertimbangan yang dikeluarkan MA, maka KY dapat diberi kewenangan dan kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim dan hakim agung di seluruh lingkungan peradilan. Pengawasan itu dilakukan dengan cara kunjungan-kunjungan ke pengadilan tingkat pertama untuk melakukan pengawasan langsung terhadap hakim dan tidak langsung.Jadi atas naskah akademis yang dikeluarkan MA ini, sejumlah hakim agung yang menyetujui dokumen ini seperti menjilat ludahnya sendiri. (mar/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads